Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Dilaporkan Ketua DPRD NTB, Direktur LSM Logis Ditahan Polda

badge-check

MATARAM–Setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda NTB, akhirnya Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin selaku tersangka kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dijebloskan ke tahanan.

Fihiruddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2022) mulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 18.45 WITA. Penyidik lalu membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB untuk menjalani proses penahanan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Fihir itu selama 20 hari ke depan. Penyidik kata Artanto memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan. ”Sudah ditahan,” katanya.

Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh Polda NTB atas laporan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaidah. Laporan ini buntut atas ciutan Fihiruddin di WA Group yang mempertanyakan soal isu ada tiga anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta terkait kasus narkoba. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Pertanyaan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas Ketua DPRD NTB melayangkan laporan ke polisi pada 17 Oktober 2022. Laporan itu diklaim atas dasar kesepakatan bersama anggota dan pimpinan DPRD NTB. Sebelum dilaporkan, Fihir tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Atas penahanannya itu Fihir mengatakan apa yang dilakukan merupakan sebuah perjuangan. Akan tetapi, dirinya merasa bersedih apabila tidak ada lagi aktivis yang berani lagi untuk bersuara. Biarkan saya jadi martil perjuangan demokrasi di NTB ini,” tegasnya.

Penasehat hukum tersangka, Muhammad Ihwan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penahanan kliennya dengan mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Lalu dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. ”Untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang ada, sambil kita siapkan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim