Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

badge-check


					Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam Perbesar

MATARAM – Tim kuasa hukum Nyonya Lusy dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 resmi melayangkan pengaduan terhadap oknum penyidik Satreskrim Polres Sumbawa ke Propam. Pengaduan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang menimpa klien mereka.

Langkah hukum itu diambil menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk mandeknya laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan oleh Nyonya Lusy pada 21 Mei 2026.

Nyonya Lusy, yang disebut sebagai ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan termasuk Toko Harapan Baru, mengaku terus memperjuangkan keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya.

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di kawasan Sayang Sayang, Kota Mataram, Nyonya Lusy memaparkan perjalanan hukum yang menurutnya tidak berpihak kepadanya.

“Dalam kasus yang saya laporkan, mestinya hukum dan keadilan berpihak kepada saya. Tapi justru saya yang dijebloskan ke penjara,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak akan menyerah memperjuangkan hak hukumnya.

“Saya merasa di pihak yang benar, saya tidak menyerah dan saya terus minta keadilan hukum sehingga persoalan saya selesai dan tuntas,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari konflik internal di tubuh CV Sumber Elektronik. Persoalan mencuat akibat adanya perubahan akta pendirian CV yang disebut dilakukan secara sepihak oleh salah satu sekutu perusahaan, yakni Ang San San bersama anaknya. Perubahan akta itu kemudian dilaporkan oleh pihak Nyonya Lusy sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan.

Namun, menurut kuasa hukum, muncul kejanggalan ketika objek perkara yang sama justru ditarik ke ranah pidana oleh pihak lawan hingga menyebabkan Nyonya Lusy sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim disebut telah berpendapat bahwa persoalan perubahan akta perusahaan tersebut masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Perbedaan pendekatan hukum yang dinilai dipaksakan oleh oknum penyidik tersebut kini menjadi sorotan tim kuasa hukum.

Persoalan semakin meruncing setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan Nyonya Lusy dengan dugaan penggelapan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar.

Kuasa hukum Nyonya Lusy, Suparjo Rustam, SH., MH., menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhan penggelapan senilai Rp15 miliar tersebut sama sekali tidak terbukti dan merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami,” tegas Suparjo.

Atas tuduhan tersebut, Nyonya Lusy kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB. Penanganan laporan itu selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

Namun hingga kini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya respons atas permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang telah diajukan secara resmi sejak 12 September 2025.

“Permintaan SP2HP yang kami ajukan hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atau respons tertulis sama sekali,” ujar pihak kuasa hukum.

Atas rentetan dugaan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta institusi Polri, khususnya Propam, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum penyidik Satreskrim Polres Sumbawa demi menjamin penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Law Firm Puri & Partners Bersama Tim Hotman 911 Dampingi Nyonya Lusy ke Propam Polda NTB

20 Mei 2026 - 17:01 WITA

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Trending di Hukrim