Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Disalip Mirah, Gede Sakti Turun ke Posisi Lima

badge-check


					Disalip Mirah, Gede Sakti Turun ke Posisi Lima Perbesar

MATARAM—Perubahan posisi peraih suara terbanyak Pemilihan Umum (Pemilu) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Nusa Tenggara Barat terus terjadi.

Ada 22 calon anggota DPD RI yang bersaing untuk meraih empat kursi yang menjadi jatah Provinsi NTB. Sesuai hasil real count KPU pada Senin ( 26/2/2024) pukul 08:01:06 WIB suara yang masuk dari 12543 dari 16243 TPS atau 77,22 persen. TGH Ibnu Halil masih memimpin perolehan suara. Posisi kedua diraih Hj Evi Apita Maya. Posisi ketiga Muhamad Rifki Farabi. Pada posisi empat, terjadi kejuatan. TGH Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni disalip Mirah Midadan Fahmid. Pria yang akrab dipanggil Gede Sakti ini kini berada di posisi lima memperoleh 145.890 suara atau 7,51 persen.

Berikut empat calon anggota DPD RI dapil NTB dengan perolehan suara terbanyak :

1. TGH Ibnu Halil memperoleh 212.016 suara atau 10,91 persen.
2. Hj Evi Apita Maya memperoleh 208.298 suara atau 10,72 persen
3. Muhamad Rifki Farabi memperoleh 198.395 suara atau 10,21 persen.
4. Mirah Midadan Fahmid dengan perolehan suara 160.989 atau 8,29 persen.

Sementara itu, dua calon DPD RI petahana, Lalu Suhaimi Ismy dan H Achmad Sukisman Azmy berada di posisi enam dan tujuh. Suhaimi memperoleh 133.385 atau 6,87 persen. Sedangkan Sukisman memperoleh 121.808 suara atau 6,27 persen.

Hasil real count ini merupakan publikasi Form Model C/D Hasil yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

27 Agustus 2026 - 16:38 WITA

Putri Mahkota Swedia ke Lombok, NTB Bawa Cerita Lokal ke Percakapan Global

27 Agustus 2026 - 15:38 WITA

Pesan Gubernur Jangan Sampai Sade Kehilangan Sade-nya

26 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Putri Mahkota Swedia Victoria Bakal Kunjungi NTB

26 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kemendagri Minta Seluruh Pemda Mutakhirkan Data Belanja Pegawai, Keberadaan PPPK Paruh Waktu Disorot

26 Agustus 2026 - 17:37 WITA

Trending di Headline