Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Shabu dan Ribuan Botol Minuman Keras

badge-check


					Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Shabu dan Ribuan Botol Minuman Keras Perbesar

MATARAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu, ganja dan ribuan botol miras (minuman keras) ilegal.

Keseluruhan barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan Januari hingga April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K menjelaskan bahwa semua BB yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu seberat 2.965,586 gram (2,9 kg) dan ganja seberat 643,26 gram.

“Selain itu, kita juga musnahkan 3.287 botol minuman keras ilegal”, jelasnya usai memuaskan narkotika dan miras di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14 Mei 2025).

Lebih lanjut Roman menjelaskan keseluruhan kasus yang telah diungkap dalam ini adalah 53 kasus dengan jumlah tersangka 85 orang, yang 5 orang diantaranya adalah seorang perempuan dan 20 lainnya seorang residivis.

Kemudian total jumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni 8.683,746 gram (8,6 kg) shabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi dan 650,155 gram ganja.

“Dari barang bukti ini, Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan sebanyak 44.147 orang, dan nilai kerugian ekonomis bagi para jaringan tersebut sebesar Rp. 13.074.500.000 (13 Milyar), terang Roman.

Selanjutnya, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim