SUMBAWA BARAT — Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat disebut belum mendapatkan kepastian hukum setelah hampir enam bulan sejak laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian.
Laporan itu disebut telah diserahkan ke Polres Sumbawa Barat pada 11 Maret 2026, dengan tanda terima Nomor 01/MNF/LP-PID/III/2026 dari Kantor Advokat Muhammad Nor, S.H., & Partners.

Namun, hingga akhir Agustus 2026, pihak pelapor menyebut belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun status penanganan laporan tersebut.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA, pemerhati hukum dan keadilan di NTB. Ia menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk meminta kepastian atas proses penanganan laporan tersebut.
“Perkara ini tidak berjalan. Laporan diabaikan. Penyidik diam saja tanpa alasan yang sah. Karena itu, kami akan melakukan tiga langkah sekaligus, yaitu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, melaporkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik ke Wasidik Polda NTB dan Mabes Polri, serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam,” ujar Suparjo.
Suparjo menilai penanganan laporan pidana harus memberikan kepastian kepada pelapor, termasuk informasi mengenai tindak lanjut laporan yang telah diterima oleh kepolisian.
Ia menyebut mekanisme praperadilan akan ditempuh untuk menguji secara hukum apakah terdapat tindakan atau penundaan penanganan perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, apabila memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Yang kami persoalkan adalah kepastian prosesnya. Kalau memang tidak memenuhi unsur, sampaikan berdasarkan mekanisme dan alasan hukum yang jelas. Kalau memenuhi unsur, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Selain praperadilan, Suparjo mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan kepada fungsi pengawasan penyidikan di tingkat Polda NTB dan Mabes Polri.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan di tingkat Polres Sumbawa Barat.
“Kami ingin aparat pengawas melihat mengapa laporan yang sudah diterima sejak 11 Maret 2026 ini belum mendapatkan kejelasan. Apakah ada kendala dalam prosesnya atau ada alasan hukum tertentu. Semuanya harus terang,” tegasnya.
Pengaduan juga akan diarahkan kepada Divisi Propam Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam proses penanganan perkara.
Suparjo menegaskan, kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. “Penyidik bukan pemilik perkara. Penyidik adalah pelaksana tugas negara yang terikat oleh undang-undang. Jika ada dugaan tidak bekerja sesuai hukum, tentu harus ada mekanisme pertanggungjawaban, baik melalui jalur yudisial maupun pengawasan internal kepolisian.”
Ia juga mempertanyakan apakah status seseorang sebagai anggota DPRD dapat memengaruhi proses penanganan laporan. “Apakah karena yang bersangkutan anggota DPRD, maka hukum menjadi berbeda? Itu yang akan kami uji melalui mekanisme hukum dan pengawasan institusi kepolisian. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polres Sumbawa Barat maupun anggota DPRD yang disebut dalam laporan tersebut terkait tudingan dan perkembangan penanganan laporan.
Pihak pelapor menyatakan langkah praperadilan, pengaduan kepada fungsi pengawasan penyidikan di Polda NTB dan Mabes Polri, serta pengaduan kepada Propam masih dalam tahap persiapan dan akan segera diajukan.
Dugaan pemalsuan ijazah tersebut masih merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AL-03)













