Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Farabi Disalip Evi, Gede Sakti Dibuntuti Mirah

badge-check


					Farabi Disalip Evi, Gede Sakti Dibuntuti Mirah Perbesar

MATARAM—Kejar mengejar perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Nusa Tenggara Barat terus terjadi.

Ada 22 calon anggota DPD RI yang bersaing untuk meraih empat kursi yang menjadi jatah Provinsi NTB. Sesuai hasil real count KPU pada Rabu (21/2/2024) Versi: 21 Feb 2024 10:01:07, suara yang masuk dari 11700 dari 16243 TPS atau 72,03 persen. TGH Ibnu Halil masih memimpin perolehan suara. Jika sebelumnya posisi dua diduduki oleh Muhamad Rifki Farabi, kini disalip oleh Hj Evi Apita Maya. Posisi ke empat TGH Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni. Namun posisi pria yang akrab dipanggil Gede Sakti ini belum aman. Dia di tempel ketat oleh Mirah Midadan Fahmid dengan perolehan suara 130.697 atau 7,86 persen.

Berikut empat calon anggota DPD RI dapil NTB dengan perolehan suara terbanyak :

1. TGH Ibnu Halil memperoleh 185.987 suara atau 11,19 persen.
2. Hj Evi Apita Maya memperoleh 175.681 suara atau 10,57 persen
3. Muhamad Rifki Farabi memperoleh 175.304 suara atau 10,55 persen.
4. TGH Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni memperoleh 130.742 suara atau 7,87 persen.

Sementara itu, dua calon DPD RI petahana, Lalu Suhaimi Ismy dan H Achmad Sukisman Azmy berada di posisi enam dan tujuh. Suhaimi memperoleh 116.132 atau 6,99 persen. Sedangkan Sukisman memperoleh 105.560 suara atau 6,35 persen.

Hasil real count ini merupakan publikasi Form Model C/D Hasil yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Kasus Chorombook Divonis Berbeda, Majelis Hakim Sorot Peran Pejabat Tinggi Lotim

30 April 2026 - 06:55 WITA

Rinjani Trail Run 2026 Kembali Digelar, Gubernur Optimis Impact Besar Ekonomi Masyarakat

29 April 2026 - 05:54 WITA

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Trending di Headline