Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

OPINI

Jangan Diam-Diam Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi: Ini Bukan Masalah Sepele

badge-check


					Jangan Diam-Diam Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi: Ini Bukan Masalah Sepele Perbesar

Oleh: Akmaludin Kamal (Pengamat Hukum KSB)

 

FENOMENA penetapan dan pembebasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mulai menjadi isu serius yang perlahan muncul ke permukaan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat.

Sayangnya, kebijakan ini berjalan di tengah minimnya pemahaman masyarakat.
Banyak warga yang bahkan tidak mengetahui bahwa tanahnya telah masuk dalam kategori lahan yang dilindungi negara.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, yang bertujuan menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Namun, dalam implementasinya, muncul persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
Masalah Utama:

Penetapan yang Tidak Transparan

Secara normatif, aturan tersebut mengamanatkan bahwa penetapan Lahan Sawah Dilindungi harus melalui proses yang jelas:
1. Identifikasi sawah eksisting
2. Sinkronisasi dengan RTRW/RDTR
3. Verifikasi lapangan (ground check)
4. Koordinasi dengan pemerintah daerah

Artinya, proses ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi diam-diam. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Banyak masyarakat yang baru mengetahui status lahannya setelah muncul pembatasan dalam pemanfaatan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada ruang dialog sebelumnya.
Ini yang menjadi persoalan serius. Ketika Negara Hadir Tanpa Memberi Tahu
Penetapan LSD bukan sekadar kebijakan administratif. Ia langsung berdampak pada hak masyarakat:
1. Lahan tidak bisa bebas dibangun
2. Nilai ekonominya menurun
3. Rencana usaha atau investasi terhambat

Dalam banyak kasus, lahan yang sudah tidak lagi berupa sawah, bahkan yang berada di kawasan perdagangan dan jasa, tetap masuk dalam kategori LSD. Ini menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan antara data dan kondisi riil di lapangan.

Jika proses verifikasi tidak dilakukan secara akurat, maka negara berisiko “mengunci” hak masyarakat tanpa dasar yang kuat.

Pembebasan LSD dan Potensi Ketidakadilan

Di sisi lain, regulasi juga membuka ruang untuk pemutakhiran dan pembebasan status LSD. Namun mekanisme ini belum sepenuhnya transparan di mata publik.
Pertanyaan yang muncul:

1. Siapa yang bisa mengajukan pembebasan?
2. Bagaimana prosedurnya?
3. Apakah semua masyarakat memiliki akses yang sama?

Tanpa keterbukaan, proses ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan tidak adil.

Potensi Kemarahan Rakyat

Pemerintah harus memahami bahwa tanah bukan sekadar aset, tetapi menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat. Ketika kebijakan yang menyentuh tanah dilakukan tanpa transparansi, maka yang muncul bukan hanya kebingungan, tetapi juga kekecewaan.
Jika terus dibiarkan, kondisi ini sangat berpotensi memicu:

1. Protes masyarakat
2. Konflik sosial
3. Hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah

Kemarahan rakyat bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba, tetapi akumulasi dari kebijakan yang dirasa tidak adil.

Peringatan: Jangan Anggap Ini Hal Kecil

Sebagai pengamat hukum di Kabupaten Sumbawa Barat, saya menegaskan bahwa persoalan Lahan Sawah Dilindungi ini bukan urusan kecil yang bisa diabaikan.
Pemerintah harus:

1. Tidak menetapkan status lahan secara diam-diam
2. Membuka data dan peta LSD secara transparan
3. Melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan
3. Melakukan verifikasi lapangan secara jujur dan menyeluruh
4. Menyediakan mekanisme keberatan yang jelas dan mudah

Kebijakan yang baik sekalipun akan menjadi masalah jika dilaksanakan tanpa keterbukaan.

Penutup

Tujuan menjaga ketahanan pangan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Namun cara mencapainya harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Pemerintah harus ingat, setiap kebijakan yang menyangkut tanah rakyat tidak boleh dilakukan secara diam-diam. Karena ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan perlawanan.

Dan jika itu terjadi, maka persoalan ini akan berkembang jauh lebih besar dari yang dibayangkan. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menggugat Nalar Publik: Mengapa 343 Dapur Gizi NTB Harus Ditutup Permanen dan Diadili?

10 April 2026 - 11:35 WITA

Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB

28 Februari 2026 - 20:45 WITA

Safari Ramadhan: Jalan Gubernur Iqbal Memahami Harga Bapok dan Luka Stunting

26 Februari 2026 - 15:38 WITA

Komisioner yang Itu-Itu Saja: Ada Apa dengan Rekrutmen Lembaga Independen di NTB?

30 Januari 2026 - 21:20 WITA

Paradoks Pilkada oleh DPRD: Sah Secara Hukum, Ganjal bagi Demokrasi

6 Januari 2026 - 12:15 WITA

Trending di OPINI