Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Jelang Pendaftaran ke KPU, Polda NTB Tunda Periksa Suhaili

badge-check


					Jelang Pendaftaran ke KPU, Polda NTB Tunda Periksa Suhaili Perbesar

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menunda pemeriksaan bakal calon Wakil Gubernur NTB H. Suhaili Padhil Tohir atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya (DV).

Penundaan sementara waktu ini ditentukan sampai dengan selesainya proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan proses kasus Suhaili atau kerap disapa Abah Uhel ini masih berlanjut, dan hingga sampai saat ini sudah masuk pada tahap penyelidikan, namun karena sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil kepala daerah maka harus ditunda hingga pilkada selesai.

Hal penundaan pemeriksaan sementara ini berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian. “Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah terkait dengan hal-hal yang melibatkan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah”, jelas Syarif, Kamis (22/8).

Menurut Syarif, langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah supaya tahapan pilkada berlangsung dengan damai dan tertib.

“Setelah pilkada selesai, dan jika terpilih ataupun tidak terpilih, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan kasus ini,” tegas Syarif.

Penundaan pemeriksaan terhadap Suhaili pada 27 Agustus 2024 ini bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim