Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Judi Domino QQ Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

badge-check


					Judi Domino QQ Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan Perbesar

MATARAM – Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil membongkar praktik perjudian jenis kartu Domino QQ (Qiu-Qiu) yang meresahkan masyarakat di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kamis (05/03/2026).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di sebuah brugak yang berada di tanah kosong di pinggir Jalan Bung Karno.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pria sedang bermain judi kartu domino,” ujar AKP Mulyadi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial GBK (42) warga Cakra Selatan, R (35) warga Seganteng, dan SI (27) warga Pagesangan Timur.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu lembar tikar plastik yang digunakan sebagai alas permainan, serta sejumlah uang tunai yang diduga sebagai uang taruhan dengan nominal pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000.

AKP Mulyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Kapolsek juga mengajak masyarakat Kota Mataram untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Warga Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

15 Juni 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim