Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Lapas Lombok Barat Usulkan Lima Warga Binaan Terima Remisi Khusus Natal

badge-check


					Lapas Lombok Barat Usulkan Lima Warga Binaan Terima Remisi Khusus Natal Perbesar

LOMBOK BARAT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan sejumlah 5 (lima) orang warga binaan kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerima remisi khusus perayaan Natal 2024.

Kepala Lapas (Kalapas) Lombok Barat, M Fadli merinci dari total 14 orang warga binaan beragama Kristen, hanya 5 orang yang memenuhi syarat, sisanya masih ada yang berstatus Tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.

“Remisi Khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024,” terang Kalapas, Rabu (11/12)

M Fadli menambahkan usulan penerima remisi Natal 2024 ini telah diajukan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember ini.

“Adapun besaran remisi yang diusulkan masing masing sebesar 1 bulan,” tambah Fadli.

Pengusulan remisi bagi kelima warga binaan tersebut, kata dia, merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.

“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit

9 September 2026 - 09:00 WITA

Laporan Tak Kunjung Berujung, Ny. Lusy Pertanyakan Kepastian Hukum dan Jejak Sengketa Aset Peninggalan Slamet Riady

7 September 2026 - 08:46 WITA

Petani di Aikmel Diringkus BNNP NTB, Diduga Edarkan Sabu hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

3 September 2026 - 08:48 WITA

Trending di Hukrim