Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Lawan Petugas,Terduga Pengedar Sabu Diringkus

badge-check


					Lawan Petugas,Terduga Pengedar Sabu Diringkus Perbesar

 

MATARAM—Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.

Tersangka DR (24 tahun) sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan diringkus polisi. Saat itu, tersangka asal Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini, tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Praburangkasari, Dasan Cermen. Namun tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan, sekitar pukul 17:30 Wita tim dari Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Sesuai informasi awal yang diterima terduga sering bertransaksi di pinggir jalan di sepanjang jalan di wilayah Dasan Cermen. “Sebelum dilakukan penangkapan terduga sedang menunggu pembeli,”ujarnya.

Dari tangan DR, ditemukan 2 poket yang berisi sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok. Kemudian dikembangkan lagi di rumahnya ditemukan 1 poket yg diselipan di balik kemasan botol air mineral. Barang tersebut akhirnya diamankan bersama satu buah korek api, 1 pipa kaca dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. “Saat ini terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk memperoleh informasi asal usul barang bukti yang dikuasai terduga,”ucap Ngurah sapaan akrabnya.

Atas tindakan tersebut, terduga DR diancam pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(AL-03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asmuni Mengundurkan Diri jadi Kuasa Hukum Mantan Kasat Narkoba Bima Kota

6 Juni 2026 - 13:59 WITA

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Trending di Hukrim