Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

badge-check


					Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Perbesar

MATARAM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejati NTB, Kamis (23/4). Mereka mendesak penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang diduga menerima “dana siluman”.

Dalam aksi jilid II ini, mereka menagih kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB.

Mahasiswa menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana, baik yang telah mengembalikan uang maupun yang belum.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Segera Tetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi”.

“Segera panggil dan adili anggota dewan penerima gratifikasi, termasuk Marga Harun yang sudah mengembalikan uang,” kata salah satu orator, Rekis.

Orator lainnya, Fahrul menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Kami menuntut Kejati NTB menindak seluruh penerima dana siluman,” ujarnya.

Koordinator Lapangan, Ridho meminta Kejati NTB tidak ragu menetapkan tersangka dari kalangan penerima.

“Kejati NTB jangan sampai tidak berani menetapkan tersangka penerima gratifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Umum aksi, Delta Y.K, menduga adanya tarik ulur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami menduga ada upaya negosiasi sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap anggota DPRD, baik yang mengembalikan maupun yang tidak,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi mahasiswa.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami terima,” ujarnya di hadapan massa.

Harun menegaskan, proses hukum masih berjalan dan pihaknya menunggu fakta persidangan untuk mengungkap peran para pihak.

“Kita tunggu fakta persidangan. Semuanya akan terungkap,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini tiga anggota DPRD NTB telah disidang sebagai pemberi gratifikasi, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Adapun 15 anggota DPRD NTB penerima gratifikasi, yaknu Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta, Lalu Arif Rahman, Humaidi Rp 200 juta, Marga Harun Rp 200 juta, Yasin Rp 200 juta, Muhhanan Mu’min Mushonnaf Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta, Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta, dan Muliadi Rp 150 juta.

Sementara, 13 orang anggota DPRD NTB diduga ikut menerima uang dari para terdakwa. Namun belasan wakil rakyat belum mengembalikan uang ke kejaksaan. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita Sakit Mata

21 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Headline