MATARAM – Sengketa antara nasabah dan perbankan kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat.
Seorang pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, bersama Ni Nengah Suciarni, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam gugatan yang didaftarkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum I Gede Gunanta & Rekan, para penggugat menilai Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meskipun seluruh kewajiban kredit disebut telah lunas sejak Juni 2022.
Tidak hanya meminta pengembalian sertifikat, para penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Kuasa hukum para penggugat, Gede Tusan Ardika, SH., MH, mengatakan perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi perbankan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
”Prinsip hukumnya sangat jelas. Ketika utang telah lunas, maka hak tanggungan hapus dan bank tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai agunan. Yang kami perjuangkan dalam perkara ini adalah kepastian hukum dan perlindungan hak milik klien kami,” ujar Gede Tusan Ardika.
Bermula dari Fasilitas Kredit Sejak 2011
Dalam gugatan dijelaskan, para penggugat merupakan nasabah Bank Mandiri yang memperoleh beberapa fasilitas kredit sejak tahun 2011.
Fasilitas kredit tersebut dijamin dengan sejumlah bidang tanah yang dibebani hak tanggungan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penggugat.
Total fasilitas kredit yang diterima disebut mencapai sekitar Rp4,63 miliar.
Menurut para penggugat, selama menjalankan usaha mereka juga pernah memperoleh pembiayaan dari sejumlah bank lain, termasuk Bank CIMB Niaga dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hubungan hukum antara para pihak berlangsung hingga akhirnya usaha yang dijalankan para penggugat mengalami tekanan akibat gempa bumi Lombok tahun 2018 dan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap sektor usaha dan perhotelan.
Meski demikian, para penggugat mengklaim tetap berupaya memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bank Mandiri hingga akhirnya kredit dinyatakan lunas pada tahun 2022.
Klaim Kredit Lunas Sejak Juni 2022
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa seluruh kewajiban kredit telah dilunasi melalui beberapa transaksi pembayaran yang dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2022.
Pelunasan tersebut disebut mencakup utang pokok, bunga berjalan serta biaya-biaya lain yang dibebankan oleh pihak bank.
Berdasarkan pelunasan itu, para penggugat berpendapat hubungan hukum kredit antara debitur dan bank telah berakhir.
Mereka juga mendasarkan argumentasi pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur bahwa hak tanggungan hapus apabila utang yang dijamin telah lunas.
Namun persoalan muncul ketika para penggugat meminta pengembalian sertifikat agunan.
Menurut mereka, hingga gugatan diajukan, SHM tersebut belum juga diserahkan kembali.
Berulang Kali Minta Sertifikat Dikembalikan
Dalam gugatan disebutkan para penggugat telah berulang kali meminta pengembalian SHM melalui berbagai cara.
Mulai dari surat resmi, komunikasi langsung dengan pejabat bank, hingga komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada petugas bank yang menangani fasilitas kredit tersebut.
Bahkan, menurut penggugat, mereka sempat memberikan kuasa kepada anggota keluarga untuk mengambil sertifikat secara langsung di kantor bank.
Namun berbagai upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
”Klien kami sudah menempuh berbagai cara secara baik-baik selama bertahun-tahun. Mulai dari komunikasi informal, surat resmi hingga memenuhi berbagai permintaan administrasi. Tetapi sertifikat yang menjadi hak mereka tetap belum dikembalikan,” kata Gede Tusan Ardika.
Persoalkan Alasan Penahanan SHM
Salah satu poin penting dalam gugatan adalah alasan yang digunakan pihak bank untuk belum menyerahkan sertifikat.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat mengutip surat tanggapan dari pihak bank yang pada pokoknya menyebut adanya persoalan terkait status harta bersama atau harta gono-gini yang berkaitan dengan objek agunan.
Menurut penggugat, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tetap menahan dokumen milik nasabah yang kewajiban kreditnya telah berakhir.
Gede Tusan Ardika menilai bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau menunda hak kepemilikan seseorang berdasarkan penilaian sepihak.
”Bank bukan lembaga peradilan. Apabila terdapat sengketa kepemilikan atau persoalan keperdataan lainnya, ada mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikannya. Bukan dengan cara menahan hak milik nasabah setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat sengketa di antara pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aset tersebut, mekanisme yang tepat adalah melalui putusan pengadilan atau langkah hukum lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
Dinilai Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan tindakan Bank Mandiri memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain itu, mereka juga mendasarkan gugatan pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen jasa keuangan.
Menurut para penggugat, setelah kredit lunas maka hubungan hukum para pihak yang sebelumnya bersifat kontraktual berubah menjadi hubungan hukum kepemilikan.
Karena itu, penguasaan SHM tanpa dasar hukum dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan kepastian hukum.
”Yang kami persoalkan bukan sekadar keterlambatan administrasi. Yang kami persoalkan adalah penguasaan dokumen hak milik setelah hubungan kredit berakhir. Itu yang nantinya akan kami buktikan di persidangan,” ujar Gede.
*Klaim Kerugian Hingga Rp6,5 Miliar*
Akibat tidak dikembalikannya sertifikat tersebut, para penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam gugatan dijelaskan bahwa SHM yang masih berada dalam penguasaan bank berkaitan dengan aset yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Para penggugat mengklaim tidak dapat menggunakan aset tersebut untuk memperoleh pembiayaan baru, menjalin kerja sama usaha, melakukan pengalihan aset maupun memanfaatkan peluang bisnis lainnya.
Mereka menyebut kondisi tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan ekonomi (loss of opportunity) selama bertahun-tahun.
Kerugian materiil yang dituntut mencapai sekitar Rp4,52 miliar, yang terdiri dari bunga berjalan, denda dan berbagai kerugian ekonomi lainnya.
Sementara kerugian immateriil yang diminta sebesar Rp2 miliar dengan alasan tekanan psikologis, ketidakpastian hukum, gangguan reputasi usaha serta dampak sosial yang dialami para penggugat.
Secara keseluruhan nilai tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Minta Pengadilan Perintahkan Pengembalian SHM
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan tindakan tidak mengembalikan SHM setelah kredit lunas sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, para penggugat meminta agar Bank Mandiri dihukum untuk segera menyerahkan seluruh SHM yang menjadi objek sengketa tanpa syarat serta membayar ganti rugi yang diminta dalam gugatan.
Gede Tusan Ardika mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya nonlitigasi tidak menghasilkan penyelesaian.
”Gugatan ini bukan semata-mata untuk mendapatkan ganti rugi. Yang paling utama adalah mendapatkan kepastian hukum. Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan sebagaimana mestinya setelah seluruh kewajibannya dipenuhi,” katanya.
Menunggu Jawaban Bank Mandiri
Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pihak Bank Mandiri nantinya memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti terhadap seluruh dalil yang diajukan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait gugatan yang diajukan para penggugat tersebut. (AL-03)













