Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Pelaku Narkoba Ini Tabrak Polisi Saat Ditangkap

badge-check


					Inilah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (foto istimewa/poldantb)

LOMBOK TENGAH – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku berbeda jaringan dan diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskan tiga terduga pelaku berinisial N (34 tahun), S (43 tahun) dan A warga Kecamatan Praya Barat. S dan A merupakan resedivis. Mereka diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 Wita.

Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S (37 tahun) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan. “Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu,” jelas Hizkia.

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax pikap DR 8056 FZ, STNK Daihatsu pikap DK 8526 GE dan uang tunai sejumlah Rp 1.205.000. Selain itu, ada empat unit HP merek Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry pikap dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNK-nya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI.

Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah. Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim