Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Pornografi Ditangkap

badge-check


					Pelaku pemilik akun facebook palsu diamankan polisi. (istimewa/poldantb) Perbesar

Pelaku pemilik akun facebook palsu diamankan polisi. (istimewa/poldantb)

KOTA BIMA– Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota menangkap pemilik akun facebook palsu berinisial MK (23 tahun) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, MK pemilik akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi. “Teruduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya,”jelas Rayendra.

Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim, pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini diamankan, Rabu (18/1/2023). Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS. “Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengimbau agar medsos digunakan sebagai wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.Medsos jangan digunakan untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif. ”Jika tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana,” imbaunya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

4 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Sumbawa di Kamar Kos Mataram, Ada 44 Adegan di TKP

3 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Trending di Hukrim