Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Pemprov NTB Masih Utang Rp 350 Miliar, Kontraktor Ancam Demo

badge-check


					Rahmatullah Jayadi. (foto istimewa) Perbesar

Rahmatullah Jayadi. (foto istimewa)

MATARAM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih menunggak pembayaran proyek pekerjaan pada pagu anggaran tahun 2022 lalu kepada puluhan kontraktor sekitar Rp 350 miliar.

Utang ini belum terbayar sampai sekarang. Padahal Pemprov NTB sudah berjanji akan diselesaikan awal tahun 2023 ini. Akibat belum terbayarnya pekerjaan mereka, para kontraktor ini menjerit karena kesulitan pendanaan. Salah satu kontraktor yang memiliki piutang kepada Pemprov NTB, Rahmatullah Jayadi mengatakan, dia dan sejumlah kontraktor sudah berulang kali menagih ke Pemprov NTB. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaian utang itu. ”Kami belum dibayar,” tegasnya kepada wartawan Senin sore (27/2/2023).

Utang yang ditanggung Pemprov NTB ini mencakup program reguler dan Pokir anggota DRPD NTB tahun 2022 lalu mencapai Rp 500 miliar. Dari semua utang itu, baru terbayat Rp 150 miliar. Sisanya masih belum diselesaikan.” Sisanya masih banyak yang belum terbayar. Hanya 25 persen yang sudah dibayarkan. Jadi kami (kontraktor) masih menunggu penyelesaiannya,” tambah Wakil Ketua KADIN Lombok Timur ini.

Jayadi sendiri memiliki pekerjaan dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Akibat proyeknya tidak kunjung dibayar, Jayadi mengaku pontang-panting untuk membiayai penyelesaian proyek ini. Bahkan dirinya sampai menjual rumah untuk membayar pekerja untuk mengerjakan proyek itu. Banyak juga rekan-rekannya menggunakan dana pinjaman untuk membiayai proyeknya dan harus menyelesaikan beban akibat pinjaman itu. ”Ini sudah 8 bulan tapi belum ada penyelesaian dan tidak ada kepastian. Pemprov NTB ini belum ada itikad baik dalam menyelesaikan proses pembayaran utangnya ini,” tegasnya sambil mengancam akan demonstrasi jika utang ini tidak kunjung diselesaikan Pemprov NTB.

Pemprov NTB sendiri belum memberikan penjelasan terkait utang ini. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir membenarkan Pemprov NTB menanggung utang kepada kontraktor yang belum bisa dibayarkan di tahun 2022 mencapai Rp 500 miliar. Utang ini dari program murni 2022, yang mencakup reguler dan pokok pikiran (Pokir) DRPD NTB. Dari jumlah utang Rp 500 miliar itu, Rp 350 miliar diantaranya merupakan Pokir 65 anggota DPRD NTB. “Pekerjaan sudah selesai 100 persen, cuma belum bisa dibayar,” terangnya.

Menurut dia, mulanya eksekutif sudah bisa mulai membayarkan dengan mencicil. Namun sempat ada dinamika yang terjadi antara eksekutif dan legislatif terkait skema dan berapa nominal yang harus dibayarkan. Skema pembayaran itu dihajatkan agar di 2023 Pemprov tidak lagi memiliki utang, sehingga sisa utang yang ada bisa terbayarkan antara Januari atau Februari 2023.

Ketua Komisi III DPRD NTB Bidang Keuangan dan Perbankan, TGH Mahalli Fikri mengaku eksekutif dan legislatif sudah sepakat skema pembayaran 30 persen di tahun ini dan 70 persen di 2023. “Dari hasil komunikasi dengan TAPD termasuk BPKAD, semua bisa diselesaikan 70 persen di tahun 2023. Setelah di 2023 kita tidak lagi punya uutang,” ucapnya.

Apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak itu, Mahalli tetap optimis bisa berjalan. Asalkan Pemprov konsisten tidak lagi main ubah di tengah jalan yang mungkin disebabkan karena situasi dan kondisi.(AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NTB Luncurkan Program Pemutihan PKB, Bebas Denda hingga Diskon Mutasi

15 Juni 2026 - 07:07 WITA

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Gratis, Buka Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda PKB dan Putihkan Tunggakan di Atas Lima Tahun

14 Juni 2026 - 14:43 WITA

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama The Mandalika

12 Juni 2026 - 17:24 WITA

NIP Tidak Dapat Diterbitkan, 31 Tenaga Honorer di Lombok Barat Diberhentikan

12 Juni 2026 - 15:17 WITA

Trending di Headline