Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Pencuri Burung Ini Ancam Korbannya

badge-check


					Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil membekuk dua pencuri burung di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Terduga pelaku berinisial AA dan S melakukan aksinya pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Namun aksinya itu kepergok korbannya. Keduanya sempat melawan dengan mengancam korbannya. Keduanya lalu melarikan diri sambil membawa 3 ekor burung berjenis perkutut dan 2 ekor burung berjenis puter plung dan sempat bersembunyi di wilayah Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan terduga pelaku berinisial AA dan S berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan korban. ”AA merupakan residivis pencuri burung yang sebelumnya sudah pernah kami tangkap dan sempat berkilah bahwa 5 burung tersebut tidak dijual melainkan akan dipelihara,” terang Kompol Nasrullah.

Dari keterangan korban, terduga pelaku saat melakukan aksinya mengkonsumsi miras dan mengeluarkan jurus bela diri saat kepergok. “Iya Pak, biar korbannya takut,” sahut pelaku kepada Kapolsek Sandubaya. Kini kedua pelaku mendekam di Polsek Sandubaya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim