Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Pencuri Burung Ini Ancam Korbannya

badge-check


					Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Sandubaya. (foto istimewa/poldantb)

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil membekuk dua pencuri burung di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Terduga pelaku berinisial AA dan S melakukan aksinya pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Namun aksinya itu kepergok korbannya. Keduanya sempat melawan dengan mengancam korbannya. Keduanya lalu melarikan diri sambil membawa 3 ekor burung berjenis perkutut dan 2 ekor burung berjenis puter plung dan sempat bersembunyi di wilayah Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan terduga pelaku berinisial AA dan S berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan korban. ”AA merupakan residivis pencuri burung yang sebelumnya sudah pernah kami tangkap dan sempat berkilah bahwa 5 burung tersebut tidak dijual melainkan akan dipelihara,” terang Kompol Nasrullah.

Dari keterangan korban, terduga pelaku saat melakukan aksinya mengkonsumsi miras dan mengeluarkan jurus bela diri saat kepergok. “Iya Pak, biar korbannya takut,” sahut pelaku kepada Kapolsek Sandubaya. Kini kedua pelaku mendekam di Polsek Sandubaya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun penjara. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim