Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur

badge-check


					Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur Perbesar

MATARAM – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali menunjukkan taringnya. Lima orang terduga pelaku perampasan dan pemerasan diamankan dalam operasi Pekat II Rinjani 2025, yang digelar di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, pada Kamis (1/5/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak kekerasan dan aksi premanisme yang marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Para terduga pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan tindakan pemerasan dan perampasan dengan modus sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh petugas penagih utang dari PT. LNI,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K.

Setelah menerima laporan, Satgas Gakkum langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kelima pelaku ditangkap di kantor PT. LNI yang berlokasi di Mantang, Lombok Tengah.

Kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial AS (33), K (42), D (31), RP (29), dan S (46). Mereka langsung dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum.

“Kelima pelaku sedang dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak tambahan,” tegas Kombes Kholid.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui aksi serupa. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim