Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Ciduk Tukang Angkut Sampah di Ampenan Nyambi Jualan Shabu

badge-check


					Polisi Ciduk Tukang Angkut Sampah di Ampenan Nyambi Jualan Shabu Perbesar

MATARAM – Warga Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MH (28), yang selama ini dikenal sebagai pengangkut sampah di lingkungan sekitar. Siapa sangka, dibalik profesinya yang sederhana, MH ternyata menjalani aktivitas gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

MH ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (24/05/2025), saat tengah asyik menunggu pembeli di depan rumahnya. Penangkapan itu sempat membuat keluarga MH terkejut dan tak percaya, sebab mereka sama sekali tidak mengetahui aktivitas gelap yang dilakukan pria tersebut.

“Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah. Namun setelah kami jelaskan bukti dan hasil penyelidikan, keluarga akhirnya memahami,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Kamis (15/05/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sabu seberat 2,91 gram, Alat konsumsi sabu, Handphone, plastik klip bening kosong, Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke lapisan masyarakat mana pun. Polresta Mataram pun terus mengimbau warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim