Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Ciduk Tukang Angkut Sampah di Ampenan Nyambi Jualan Shabu

badge-check


					Polisi Ciduk Tukang Angkut Sampah di Ampenan Nyambi Jualan Shabu Perbesar

MATARAM – Warga Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MH (28), yang selama ini dikenal sebagai pengangkut sampah di lingkungan sekitar. Siapa sangka, dibalik profesinya yang sederhana, MH ternyata menjalani aktivitas gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

MH ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (24/05/2025), saat tengah asyik menunggu pembeli di depan rumahnya. Penangkapan itu sempat membuat keluarga MH terkejut dan tak percaya, sebab mereka sama sekali tidak mengetahui aktivitas gelap yang dilakukan pria tersebut.

“Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah. Namun setelah kami jelaskan bukti dan hasil penyelidikan, keluarga akhirnya memahami,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Kamis (15/05/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sabu seberat 2,91 gram, Alat konsumsi sabu, Handphone, plastik klip bening kosong, Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke lapisan masyarakat mana pun. Polresta Mataram pun terus mengimbau warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim