Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Gerebek Kos-kosan di Babakan, 4 Bandar Narkoba Langsung Tangkap

badge-check


					Polisi Gerebek Kos-kosan di Babakan, 4 Bandar Narkoba Langsung Tangkap Perbesar

MATARAM – Sebuah kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menjadi sasaran penggerebekan polisi setelah diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (05/03/2025).

Keempat terduga pelaku tersebut adalah: DDA (31), pria, MTH (34), pria, IGAS (29), pria, dan LA (33), perempuan.

Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH, di mana petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah milik terduga MTH. Meskipun tidak ditemukan Narkotika, polisi berhasil mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti: Klip plastik kosong, Pipet yang telah dimodifikasi, Timbangan elektronik. Selain itu petugas mengamankan beberapa alat komunikasi para terduga serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

“Klip kosong dan barang lain tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu, dan dari hasil tes urine mereka semua positif mengkonsumsi metamphemine (Shabu)”, jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan di wilayah Babakan sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu di dalam kamar,” jelasnya.

Saat ini, keemoat terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam waktu lama.

“Dari hasil tes urine keempat yang diamankan, Positif Methamphetamine (Sabu), “jelasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, terutama di lingkungan kos-kosan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di sekitar mereka. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WIB

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Trending di Hukrim