Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Curi Tas Berisi Uang di Pasar Bertais

badge-check


					Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Curi Tas Berisi Uang di Pasar Bertais Perbesar

MATARAM — Aksi pencurian yang terjadi di Pasar Bertais pada Kamis, 12 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat diamankan oleh petugas pasar dan Bhabinkamtibmas, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Pelaku diketahui berinisial S, seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Dalam kejadian kali ini, S tertangkap tangan oleh pengunjung pasar saat mengambil sebuah tas milik pedagang yang berisi uang tunai di dalam laci dagangannya.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., SIK., saat dikonfirmasi Sabtu (14/06/2025) membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sempat diamankan di Kantor Kepala Pasar oleh Bhabinkamtibmas yang sedang patroli, kemudian Tim Opsnal kami dari Unit Reskrim langsung turun dan membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Niko, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, SH.

Kejadian berawal ketika korban menyadari tas berisi uang miliknya diambil, lalu berteriak “Maling!” hingga mengundang perhatian pengunjung pasar. Warga yang mendengar segera mengejar dan menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan berdalih mencuri karena alasan desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas pasar dalam membantu mengungkap aksi kriminal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap waspada dan jangan ragu melaporkan bila melihat hal-hal mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim