Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Tangkap 4 Terduga Pengedar Shabu di Wilayah Mataram

badge-check


					Polisi Tangkap 4 Terduga Pengedar Shabu di Wilayah Mataram Perbesar

MATARAM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Kota Mataram. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 4 terduga TE (20), KA (19), SU (32) dan SH (39), dan barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada pukul 04:00 wita Pagi tadi, Sabtu (15/03/2025) di salah satu Gang di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menceritakan bahwa terungkapnya peredaran Narkoba tersebut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat diselidiki ternyata di salah satu gang yang dimaksud benar ada dua terduga pelaku yang baru saja selesai transaksi. Kedua terduga ini TE da KA kemudian diamankan dan setelah digeledah ditemukan Sabu”bebernya.

Dari keterangan keduanya, barang yang dikuasai tersebut baru saja di peroleh dari terduga SU, yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat dan setelah digeledah ditemukan beberapa plastik klip berisi shabu.
Berdasarkan interogasi terhadap SU muncul terduga baru yakni SH yang berasal di Kecamatan Sandubaya.

“Dari kediaman SU tim meluncur ke kediaman SH di Sandubaya. Meski tidak ada Barang bukti Sabu SH tetap diamankan bersama barang bukti lain hasil penggeladahan di rumahnya, “ucap Kasat.

“Keempat terduga kini sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, benda-benda yang terkait penjualan sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,”jelasnya.

Terhadap terduga penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim