Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret di Sriwijaya, Uangnya Digunakan Untuk Judi Online

badge-check


					Polisi Tangkap Pembobol Indomaret di Sriwijaya, Uangnya Digunakan Untuk Judi Online Perbesar

MATARAM – Sebuah toko ritel modern di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, menjadi sasaran aksi pencurian pada 11 Desember 2024. Pelaku berhasil membawa kabur puluhan bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat toko dalam keadaan tertutup. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat sisi bangunan, lalu masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan plafon.

“Dari rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia masuk dengan cara merusak plafon toko dan menggasak sejumlah barang,” ujar AKP Mulyadi.

Setelah penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Mataram akhirnya menangkap AM, seorang pria berusia 19 tahun asal Kota Mataram, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Motif untuk Judi Online

Saat diperiksa, AM mengakui perbuatannya. Barang hasil curian berupa rokok berbagai merek dijual ke kios-kios kecil di sekitar tempat tinggalnya, di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan, lebih mirisnya, untuk berjudi secara online.

“Pelaku mengakui menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang yang sebagian besar digunakan untuk judi online. Selain itu, sebagian untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” jelas AKP Mulyadi.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta sebagian barang bukti yang masih tersisa.

“Kasus ini sedang kami proses lebih lanjut. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas Kapolsek Mataram.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mataram kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim