Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polres Lombok Tengah Titip 7,34 Kg Shabu di Polda NTB

badge-check


					Polres Lombok Tengah Titip 7,34 Kg Shabu di Polda NTB Perbesar

LOMBOK TENGAH — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menitipkan barang bukti sabu seberat 7,34 kg di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB hasil pengungkapan dua pekan lalu.

“Saat ini barang bukti tersebut kami titip di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

IPTU Fedy menerangkan barang bukti tersebut dititip di Polda NTB minggu lalu tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 dan mendapat pengawalan ketat dari personel propam Polres Lombok Tengah.

Ia menjelaskan dititipnya barang bukti tersebut di Polda untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.

“Kebetulan barang bukti tersebut jumlah sangat besar, jadinya kita titip di Polda biar lebih aman sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata IPTU Fedy ini juga untuk memperjelas pertanyaan ditengah-tengah masyarakat yang beredar menanyakan dikemanakan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.

“Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat dikemanakan barang bukti sabu tersebut,” jelas IPTU Fedy.

IPTU Fedy menyampaikan saat ini para tersangka kasus tersebut masih diamankan di mapolres lombok tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asmuni Mengundurkan Diri jadi Kuasa Hukum Mantan Kasat Narkoba Bima Kota

6 Juni 2026 - 13:59 WITA

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Trending di Hukrim