Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7,72 Gram

badge-check


					Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7,72 Gram Perbesar

MATARAM – Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial SH. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (16/03/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BNN Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, serta Dinas Kesehatan Kota Mataram. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh tersangka SH bersama kuasa hukumnya. Selain itu fungsi pengawas internal seperti Siwas, Sikum dan Sipropam juga dilibatkan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika yang ditangani jajarannya.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 7,72 gram,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai kegiatan.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan sebagai langkah antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba sekaligus menjaga transparansi dalam proses penanganan perkara Narkotika di wilayah hukumnya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim