Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Puluhan Botol Miras Ilegal di Kota Mataram Disita Polisi

badge-check


					Puluhan Botol Miras Ilegal di Kota Mataram Disita Polisi Perbesar

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar Selasa (14/10/2025), polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Mataram.

Operasi tersebut menyasar FD Entertainment, yang berada di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa dilengkapi izin penjualan sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai langkah penertiban.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Mataram tetap kondusif.

“Dalam operasi cipta kondisi ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan resmi,” ungkap Kasat Narkoba.

Ia menegaskan, operasi ini bukan hanya sekadar penertiban tetapi juga upaya Kepolisian untuk memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama jika dikonsumsi secara bebas tanpa pengawasan.

“Kami ingin memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol di Mataram sesuai aturan hukum. Dengan begitu, potensi gangguan kamtibmas bisa diminimalisir,” tambahnya.

Seluruh barang bukti hasil operasi kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan pemerintah terkait izin penjualan minuman beralkohol.

Dengan adanya operasi cipta kondisi ini, Polresta Mataram berharap masyarakat dapat merasakan situasi yang lebih aman dan nyaman, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah

5 Agustus 2026 - 15:40 WITA

Trending di Hukrim