Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Ratusan Sopir Angdes Geruduk Kantor Dishub Lotim Protes Odong-odong

badge-check


					Keberadaan angkutan Odong-odong di Lombok Timur diprotes sopir angkutan pedesaan. (foto ilustrasi/istimewa) Perbesar

Keberadaan angkutan Odong-odong di Lombok Timur diprotes sopir angkutan pedesaan. (foto ilustrasi/istimewa)

LOMBOK TIMUR–Keberadaan angkutan Odong-odong di Lombok Timur menimbulkan keresahan di kalangan sopir angkutan pedesaan (Angdes) di wilayah setempat.

Angkutan ini sering dijumpah hilir mudik di jalan-jalan raya di Lombok Timur. Mereka menawarkan angkutan ke masyarakat dengan trayek tertentu atau untuk keperluan rekreasi. Untuk menarik penumpang terutama anak-anak, angkutan ini dihias dan dilengkapi suara musik yang keras. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari aparat dalam hal ini Dishub dan SatLantas Lombok Timur. Padahal angkutan ini tidak memiliki izin. ”Odong-odong ini tidak punya izin, tapi dibiarkan beroperasi,” kata Muhimin saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur bersama ratusan sopir angdes, Rabu (20/3/2023)

Ditegaskan, angkutan Odong-odong ini tidak membayar pajak dan tidak punya izin operasional. Dalam prakteknya, mereka mengambil hak angkutan yang legal. Kondisi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa kali ke dinas terkait, tetapi tidak ada tindaklanjutnya. ” Odong-odong ini tetap saja beroperasi pada pagi dan siang hari,” tambahnya. Para sopir ini lalu mendesak Dishub menertibkan dan mengatur jam operasional odong-odong di Lombok Timur.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Lalu Purwadi mengakui secara regulasi angkutan Odong-odong memang tidak memiliki izin baik izin operasional maupun izin untuk mengangkut orang. Dari sisi jenis kendaraan diakuinya odong-odong ini juga dinilai menjadi angkutan yang ilegal. Selain tidak memiliki izin operasional namun juga tidak lulus dalam uji kendaraan bermotor (uji KIR). ” Banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Namun pihaknya belum bisa memberikan penindakan terhadap angkutan Odong-odong ini karena masih terkendala regulasi. Dinas Dishub sendiri belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang untuk menilang angkutan Odong-odong ini. Sebagai solusinya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempertemukan sopir angkutan Odong-odong dan Angdes. Lalu pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada sopir angkutan Odong-odong ini agar mereka bisa membatasi jam operasionalnya. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Iqbal Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2026 – 2030

27 Februari 2026 - 00:05 WIB

Perjuangkan Nasib Honorer, Aliansi Non Database Dompu Siap Gelar Aksi Damai

14 Januari 2026 - 23:33 WIB

Polda NTB dan Para Ojol Gelar Sholat Ghaib untuk Almarhum Kurniawan Arfan

30 Agustus 2025 - 14:54 WIB

FORNAS VIII, Lebih dari Sekadar Event: Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

25 Juni 2025 - 08:22 WIB

Trending di Daerah