Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Ratusan Sopir Angdes Geruduk Kantor Dishub Lotim Protes Odong-odong

badge-check


					Keberadaan angkutan Odong-odong di Lombok Timur diprotes sopir angkutan pedesaan. (foto ilustrasi/istimewa) Perbesar

Keberadaan angkutan Odong-odong di Lombok Timur diprotes sopir angkutan pedesaan. (foto ilustrasi/istimewa)

LOMBOK TIMUR–Keberadaan angkutan Odong-odong di Lombok Timur menimbulkan keresahan di kalangan sopir angkutan pedesaan (Angdes) di wilayah setempat.

Angkutan ini sering dijumpah hilir mudik di jalan-jalan raya di Lombok Timur. Mereka menawarkan angkutan ke masyarakat dengan trayek tertentu atau untuk keperluan rekreasi. Untuk menarik penumpang terutama anak-anak, angkutan ini dihias dan dilengkapi suara musik yang keras. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari aparat dalam hal ini Dishub dan SatLantas Lombok Timur. Padahal angkutan ini tidak memiliki izin. ”Odong-odong ini tidak punya izin, tapi dibiarkan beroperasi,” kata Muhimin saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur bersama ratusan sopir angdes, Rabu (20/3/2023)

Ditegaskan, angkutan Odong-odong ini tidak membayar pajak dan tidak punya izin operasional. Dalam prakteknya, mereka mengambil hak angkutan yang legal. Kondisi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa kali ke dinas terkait, tetapi tidak ada tindaklanjutnya. ” Odong-odong ini tetap saja beroperasi pada pagi dan siang hari,” tambahnya. Para sopir ini lalu mendesak Dishub menertibkan dan mengatur jam operasional odong-odong di Lombok Timur.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Lalu Purwadi mengakui secara regulasi angkutan Odong-odong memang tidak memiliki izin baik izin operasional maupun izin untuk mengangkut orang. Dari sisi jenis kendaraan diakuinya odong-odong ini juga dinilai menjadi angkutan yang ilegal. Selain tidak memiliki izin operasional namun juga tidak lulus dalam uji kendaraan bermotor (uji KIR). ” Banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Namun pihaknya belum bisa memberikan penindakan terhadap angkutan Odong-odong ini karena masih terkendala regulasi. Dinas Dishub sendiri belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang untuk menilang angkutan Odong-odong ini. Sebagai solusinya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempertemukan sopir angkutan Odong-odong dan Angdes. Lalu pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada sopir angkutan Odong-odong ini agar mereka bisa membatasi jam operasionalnya. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRIDA Kota Mataram Umumkan Para Juara LKTI dan Teknologi Tepat Guna 2026

8 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Perkuat Keamanan Komunikasi Bali-Nusra, Komlekdam IX/Udayana dan Balmon Denpasar Mantapkan Sinergi

23 September 2026 - 18:14 WITA

IX/Udayana Lepas Satgas Komlek Ke Perbatasan RI-RDTL

21 September 2026 - 20:35 WITA

BADKO HMI Laporkan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Polda NTB, Dua Wali Kota Bima Disenggol

17 September 2026 - 18:55 WITA

Pastikan Keselamatan Personel, Komlekdam IX/Udayana Cek Instalasi Listrik Rumah Dinas di Kepaon

17 September 2026 - 13:34 WITA

Trending di Daerah