Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Mataram

badge-check


					Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Mataram Perbesar

MATARAM — Polresta Mataram memusnahkan berbagai macam jenis barang bukti (BB) minuman keras (Miras) hasil operasi menjelang akhir tahun 2024.

Ribuan liter miras tradisional dan modern yang akan dimusnahkan ini bertujuan untuk menjaga dan mencegah timbulnya hal-hal yang tak diinginkan dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pada hari Senin (23/22) adalah miras tradisional jenis tuak sebanyak 750 liter, 300 liter miras jenis brem.

Selanjutnya ada miras modern merk bintang, anker, draft, bali hai dan singaraja sebanyak 398 botol, bir sebanyak 12 botol besar, miras jenis coktile (soju) sebanyak 98 botol besar, miras jenis spirit sebanyak 7 botol besar dan miras jenis wine/anggur sebanyak 17 botol.

“Seluruh miras ini kita musnahkan sebagai langkah pencegahan dan menjaga kamtibmas masyarakat menjelang perayaan natal dan tahun baru”, jelas Arief saat menggelar konferensi pers di Ma Polresta Mataram.

Selain memusnahkan ribuan miras, Polresta Mataram juga mengembalikan 38 (tiga puluh) unit barang bukti hasil pengungkapan kepada masyarakat (korban) kejahatan.

Ketiga puluh delapan (38) unit barang bukti yang dikembalikan adalah 16 unit sepeda motor, 1 unit sepeda, 2 unit laptop, 15 unit handphone, 1 unit kompor dan 1 unit kotak amal. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim