Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Rudapaksa Anak Tirinya, Pria Ini Nyaris Dihakimi Warga

badge-check


					Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diamankan di kantor polisi. (foto istimewa/poldantb) Perbesar

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diamankan di kantor polisi. (foto istimewa/poldantb)

BIMA –Seorang bapak di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelaku S (46 tahun) nyaris dihakimi warga. Beruntung, dia berhasil dievakuasi dan diamankan personil Polsek Ambalawi Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, pihaknya mendapat informasi masyarakat, ada gejolak warga yang hendak menghakimi seorang pria yang merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. “Piket jaga Polsek Ambalawi, Sabtu malam sekira pukul 23.10 Wita, langsung bergerak mengamankan dan mengevakuasi teruduga pelaku, dari kerumunan warga yang hendak menghakiminya,”jelas AKP Jufrin.

Terduga pelaku langsung digiring menuju Mako Polres Bima Kota, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Korban merupakan anak bawaan isterinya ini. Pelaku telah berkali-kali menggauli korban dengan ancaman bila memberitahu orang akan dibunuh.

Peristiwa mengenaskan bagi korban, terjadi Jumat (10/3/2023). Korban yang tidak tahan lalu mengadukan kekerasan seksual yang menimpanya kepada keluarganya. Warga yang mendapat informasi, langsung mencari dan mengepung terduga dan hendak menghakimi. Beruntung segera diketahui pihaknya.
“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tambahnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim