Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Berita

Satlantas Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

badge-check


					Satlantas Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah Perbesar

MATARAM — Berbagai langkah strategis terus dilakukan Satlantas Polresta Mataram untuk mewujudkan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibselcar Lantas) di wilayah hukum Polresta Mataram. Salah satunya melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor sebagai bentuk inovasi dan terobosan nyata di bidang keselamatan lalu lintas.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbangunnya kerja sama antara Satlantas Polresta Mataram dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota, dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibselcar Lantas, khususnya yang melibatkan pelajar.

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB untuk menerbitkan Surat Edaran larangan membawa atau menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah bagi pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat.

“Surat Edaran tersebut sudah resmi diterbitkan. Untuk madrasah telah dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kemenag NTB, kemudian untuk SMA sederajat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB, dan untuk SD serta SMP oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram,” jelas AKP Puteh saat ditemui media, Senin (26/01/2026).

Ia menambahkan, surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh kepala sekolah untuk selanjutnya disosialisasikan kepada para siswa.

“Surat edarannya sudah terbit dan telah dibagikan ke seluruh kepala sekolah untuk disampaikan kepada seluruh pelajar,” ujarnya.

Kasat Lantas juga mengimbau agar orang tua dan wali murid turut berperan aktif mengawasi dan memastikan anak-anaknya mematuhi kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada keterlibatan keluarga.

“Untuk mewujudkan pelaksanaan edaran ini dengan baik, peran serta orang tua atau wali sangat dibutuhkan. Kami dari Kepolisian siap mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan,” tegasnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di bawah umur serta meminimalisir risiko kecelakaan. Satlantas Polresta Mataram optimistis, dengan dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat, budaya tertib berlalu lintas di Kota Mataram dapat terwujud secara berkelanjutan. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

20 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Tiba di NTB, Pangdam XXX/Rinambora Disambut Hangat Forkopimda

20 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Pangdam XXX/Rinambora Mayjen TNI Edi Saputra Menerima Alih Kodal Kesatuan Baru TNI AD

17 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor pengunjung, Dampak Ekonomi Tembus Rp5,2 Triliun

15 Oktober 2026 - 11:38 WITA

Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Anggaran, Komlekdam IX/Udayana Jalani Audit Kinerja Itdam

12 Oktober 2026 - 17:07 WITA

Trending di Berita