Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Tebas Pengendara Motor, Pria Asal Cakranegara Ini Ditangkap

badge-check

MATARAM–Seorang pria MS (46 tahun) alamat Cakeanegara Kota Mataram harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Dia ditangkap setelah melakukan perampasan disertai penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada penghujung tahun 2022 (31/12/2022). “Jadi saat korban melaporkan kejadian tersebut tim opsnal kita langsung menuju TKP dan berhasil mengaman terduga pelaku,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK.

Korban bernama Abdullah (34 tahun) asal Kota Mataram awalnya hendak ke rumah temannya di wilayah Cakranegara. Saat berada di Jalan Sawo, Cakranegara tiba-tiba dihadang oleh terduga yang kini ditetapkan tersangka. “Saat itu tersangka langsung memukul korban menggunakan kayu, namun korban menghindar dan mengenai sepeda motor korban,” teran Nasrulloh.

Gagal di aksi pertama,tersangka lalu mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan ke arah korban dan ditangkis pakai tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka sobek diantara jari telunjuk dan jempol.

Saat diamankan tidak lama setelah kejadian, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras tradisional jenis tuak. ”Saat itu korban lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar ke jalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,”beber Kapolsek.

“Saya tidak mengenalnya, saya tidak ingat apa-apa, saat itu saya mabuk berat,”kata Kapolsek meniru pengakuan tersangka. Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Trending di Hukrim