Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Tebas Pengendara Motor, Pria Asal Cakranegara Ini Ditangkap

badge-check

MATARAM–Seorang pria MS (46 tahun) alamat Cakeanegara Kota Mataram harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Dia ditangkap setelah melakukan perampasan disertai penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada penghujung tahun 2022 (31/12/2022). “Jadi saat korban melaporkan kejadian tersebut tim opsnal kita langsung menuju TKP dan berhasil mengaman terduga pelaku,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK.

Korban bernama Abdullah (34 tahun) asal Kota Mataram awalnya hendak ke rumah temannya di wilayah Cakranegara. Saat berada di Jalan Sawo, Cakranegara tiba-tiba dihadang oleh terduga yang kini ditetapkan tersangka. “Saat itu tersangka langsung memukul korban menggunakan kayu, namun korban menghindar dan mengenai sepeda motor korban,” teran Nasrulloh.

Gagal di aksi pertama,tersangka lalu mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan ke arah korban dan ditangkis pakai tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka sobek diantara jari telunjuk dan jempol.

Saat diamankan tidak lama setelah kejadian, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras tradisional jenis tuak. ”Saat itu korban lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar ke jalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,”beber Kapolsek.

“Saya tidak mengenalnya, saya tidak ingat apa-apa, saat itu saya mabuk berat,”kata Kapolsek meniru pengakuan tersangka. Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim