Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

UMMAT Pecat 35 Mahasiswa yang Terbukti Palsukan Slip Pembayaran SPP

badge-check


					Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat). (Foto istimewa)
 Perbesar

Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat). (Foto istimewa)

MATARAM– Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) menemukan ada 248 mahasiswanya terlibat melakukan pemalsuan slip pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Dari jumlah itu, 35 orang dipecat karena terbukti melakukan pelangaran berat. Sisanya diberikan sanksi ringan dan sedang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Ummat Nomor :96/ II.3.AU/KEP/D/IV/2023 tentang Penetapan Klasifikasi Pelanggaran Pemalsuan Slip Pembayaran SPP yang ditetapkan tanggal 10 April 2023.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Ummat, Habiburrahman mengatakan sanksi ini dijatuhkan atas dasar hasil pemeriksaan tim investigasi, serta hasil rapat pimpinan Ummat bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB serta Badan Pembina Harian Ummat. ”Sudah diatur (sanksi) kepada semua mahasiswa yang jumlahnya 248 mahasiswa,” kata Habiburrahman.

Dijelaskan, 35 mahasiswa dikeluarkan karena sudah menciderai marwah perguruan tinggi. Ada yang melakukan pemalsuan slip pembayaran SPP dari satu semester sampai empat semester. Selain itu, ada 11 orang yang menjadi aktor pemalsuan ini. Bahkan ada oknum mahasiswa itu bahkan bisa memengaruhi sampai 52 mahasiswa untuk ikut perbuatannya itu.

Menurutnya, bahwa penentuan masuk sebagai pelanggaran berat itu tidak hanya berdasarkan lama waktu melakukannya. Namun, peran dan sikapnya selama dipanggil oleh tim investigasi juga berpengaruh. ” Ini bentuk ketegasan pimpinan kepada semua mahasiswa yang telah berbuat tidak sepantasnya,” tambahnya.

Selanjutnya, ada 80 mahasiswa yang diberikan sanksi skorsing selama 2 semester karena mereka tidak hadir saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Lalu sebanyak 133 mahasiswa diberi sanksi berupa surat peringatan. Mereka dianggap melakukan pelanggaran ringan. Mereka turut melakukan pemalsuan slip pembayaran SPP untuk satu semester.

Sebelumnya, Wakil Rektor (WR) I UMMAT Syafril menjelaskan, kasus ini terkuak saat tim validasi slip pembayaran SPP melakukan kroscek ke bank. Ketika dicocokkan antara slip pembayaran SPP yang diserahkan oknum mahasiswa ke kampus dengan data di bank, tidak ditemukan kecocokan. Terdapat sejumlah identitas mahasiswa tidak tercantum di bank telah melakukan pembayaran SPP. ” Pihak kampus merasa dirugikan,” jelasnya.

Terpisah Rektor UMMAT Abdul Wahab menegaskan, pihaknya membentuk tim internal untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sebelum dirinya menjadi sebagai rektor. Berdasarkan hasil klarifikasi dan hasil telaah dokumen dari bank,ada mahasiswa yang menjadi korban, ada yang menjadi perantara, dan ada yang menjadi aktor. ”Hasil penyelidikan tim, (pemalsuan) semua dilakukan oleh oknum mahasiswa sendiri,” terangnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi sesuai bentuk pelanggaran kepada oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini.
Namun jika nanti ditemukan keterlibatan oknum rektorat maupun dosen, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku di UMMAT. ” Bahkan jikalau sudah sangat meresahkan dan merugikan institusi, maka saya tidak akan segan-segan memabawa persoalan ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita Sakit Mata

21 April 2026 - 15:31 WITA

Jepang Antusias Jajaki Kerjasama Dengan NTB

21 April 2026 - 12:22 WITA

Mantan Sekdis Dikbud Lotim Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur PT Temprina 8 Tahun

21 April 2026 - 11:35 WITA

Aruna Senggigi Perkenalkan Mandura Multifunction dalam Acara Halalbihalal Bersama Media, EO & WO

20 April 2026 - 16:26 WITA

Trending di Headline