Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Politik

Zaini Arony Ikut Jadi Calon DPD RI, Persaingan Dapil NTB Diprediksi Ketat

badge-check


					H Zaini Arony.(istimewa//katada.id) Perbesar

H Zaini Arony.(istimewa//katada.id)

MATARAM— Mantan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony bakal bertarung menjadi senator dari Provinsi NTB.

Zaini akan maju pada pemilu 2024 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) NTB. Mantan Ketua DPD Partai Golkar NTB ini sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB. Sebagai mantan Bupati Lombok Barat, keikutsertaan Zaini akan menambah ketat persaingan memperebutkan empat kursi DPD RI dapil NTB. Apalagi mengingat Lombok Barat sejauh ini belum pernah menempatkan wakilnya sebagai anggota DPD RI.

Selain Zaini, empat anggota DPD RI asal NTB saat ini yakni H Achmad Sukisman Azmy, HL Suhaimi Ismy, Evi Apita Maya dan TGH. Ibnu Halil juga akan maju kembali. Selanjutnya ada nama-nama seperti Nurdin Ranggabarani mantan anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani dan tokoh NW TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni.

Komisioner KPUD Provinsi NTB, Agus Hilman menjelaskan, sudah ada sekitar 23 bakal calon (balon) anggota DPD RI yang sudah mendaftar. Mereka yang sudah mendaftar ini selanjutnya diberikan akses untuk menginput syarat dukungan. ”Mereka sudah diberikan akses (menginput persyaratan) ke silon dari tanggal 6 hingga 29 Desember 2022,” jelasnya.

Berdasarkan kepada keputusan KPU nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal untuk balon DPD RI, maka syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 2000 dukungan. Dukung 2.000 orang itu, juga minimal harus tersebar paling sedikit di 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota, atau untuk NTB tersebar minimal di lima kabupaten/kota. Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan juga faktual oleh KPU. Dari hasil verifikasi administrasi dan faktual tersebut, selanjutnya ditetapkan apakah persyaratan dukungan berstatus memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Jika syarat dukungan itu berstatus MS, maka yang bersangkutan berhak untuk daftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Sebaliknya, jika TMS maka yang bersangkutan gugur. Alias tidak bisa daftar sebagai calon DPD RI. Pendaftaran calon DPD RI akan dilakukan tanggal 1 – 16 Mei 2023.(al-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

12 April 2026 - 20:43 WITA

Rachmat Hidayat Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD

7 Februari 2026 - 13:46 WITA

Sukiman Azmi Berpeluang Menjadi Ketua Partai Demokrat NTB

28 Januari 2026 - 13:15 WITA

Pojok NTB dan Mi6 Gelar Mimbar Bebas 100 Hari Iqbal-Dinda, Panggung Bersuara bagi Khalayak

27 Mei 2025 - 13:09 WITA

Pembelian Alutsista Modern Tingkatkan Kekuatan Maritim Indonesia

17 Mei 2025 - 08:34 WITA

Trending di Politik