Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

1.149 WBP Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, Enam Orang Bisa Langsung Pulang

badge-check


					1.149 WBP Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, Enam Orang Bisa Langsung Pulang Perbesar

LOMBOK BARAT — Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, enam orang diusulkan menerima Remisi Khusus II sehingga berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa seluruh usulan remisi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” ujar Fadli, Kamis (5/3/2026).

Ia merinci besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari total 1.149 WBP, sebanyak 195 orang diusulkan memperoleh remisi 15 hari, 807 orang satu bulan, 114 orang satu bulan 15 hari, dan 33 orang dua bulan.

“Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian Remisi di Hari Idul Fitri,” tambahnya.

Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” tegasnya.

Fadli berharap, pemberian remisi ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Menurutnya, remisi bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim