Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

badge-check


					Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi Perbesar

MATARAM – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang. Seorang pria berinisial WA (27), warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diamankan di kediamannya pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi gadai BPKB mobil yang dilakukan terduga dengan korban pada akhir Desember 2023 di kawasan Jalan Brawijaya, Cakranegara Selatan.

Saat itu, WA menjaminkan satu unit BPKB mobil kepada korban dengan nilai Rp90 juta, disertai perjanjian akan ditebus dalam waktu satu minggu dengan bunga 4 persen.

Namun, setelah jatuh tempo, terduga tidak kunjung menepati janjinya. Korban sempat menghubungi WA, namun hanya mendapat alasan bahwa mobil tersebut belum terjual. Hingga satu bulan berlalu, BPKB tak kunjung ditebus.

Kecurigaan korban semakin kuat saat diarahkan oleh WA untuk menemui seseorang berinisial NS, yang disebut menguasai kendaraan tersebut.

“Saat korban bertemu dengan NS, baru diketahui bahwa mobil tersebut ternyata sudah dijual. Dari situlah korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma.

Setelah menerima laporan, Tim Ranmor langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga. Namun, WA diketahui sempat menghilang dan tidak kembali ke rumahnya sejak kasus tersebut mencuat.

“Terduga diduga sempat melarikan diri ke luar daerah karena mengetahui dirinya dilaporkan,” ujarnya.

Setelah pencarian cukup lama, keberadaan WA akhirnya terdeteksi. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga saat berada di teras rumahnya.

Saat ini WA tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 493 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.

Polresta Mataram menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau pinjam-meminjam yang melibatkan dokumen berharga seperti BPKB. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim