Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

1073 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

badge-check


					1073 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas Perbesar

LOMBOK BARAT – Sejumlah 1.073 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat diusulkan terima pengurangan masa pidana atau remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Dua diantaranya diusulkan dapat remisi RK II dan langsung bebas.

“Alhamdulillah saat ini usulan tersebut sedang tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, Selasa (11/3/2025).

Adapun besaran remisi (pengurangan) yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan. Kalapas merinci dari 1.073 orang yang diusulkan mendapat remisi 15 Hari sebanyak 181 orang, 1 bulan ada 775 orang, 1 bulan 15 hari ada 101 orang serta 2 bulan ada 16 orang.

Fadli menjelaskan, pemberian remisi sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan,” tegas Fadli.

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya. Begitupun dengan rincian narapidana mana saja (yang diusulkan) akan disebutkan pada saat pembagian SK.

“Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Trending di Headline