LOMBOK TENGAH–Polisi menangkap dua pelaku pencurian tujuh unit Laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan satu terduga penadah pada Kamis 19/01/2023. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, dari hasil penyelidian terdapat lima terduga pelaku. Dua orang sudah ditangkap yakni S alias Andi ( 23 tahun), laki laki dan MA alias Atim (22 tahun) laki-laki, keduanya beralamat yang sama di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Tiga terduga pelaku lainnya yang identitas masing masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi. Sementara penadah berinisial F alias Han, 40 tahun, laki-laki, alamat Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku membobol ruang guru SDN Kelambi Desa Pandan Indah. Aksi pencurian ini dilakukan pada Rabu dini hari (18/1/2023). Aksi pencurian baru diketahui pada pagi hari. Saat itu guru R hendak masuk ke ruang guru namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak. Pintu sudah terbuka ruangan sudah berantakan.
Kemudian R mengecek barang barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam dusnya. “Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya” jelas Kasat Reskrim.
Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 50.400.000. Selanjutnya guru inisial IP (52 tahun) alamat Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu counter HP di Desa Penujak, Praya Barat. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik Counter, namun tidak ditemukan. Setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan laptop yang sudah dibeli tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah laptop yang dibelinya tersebut. Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya. Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah. Tim langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya.
Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan laptop tersebut di rumahnya masing masing. Kemudian Tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 4 buah laptop lainnya.
Tim membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil introgasi terhadap ke dua terduga pelaku di dapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (AL-05)