MATARAM—Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang pemuda AR alias Agung (18 tahun) nekat mencuri sekarung kacang seberat 25 kilogram di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (26/1/2023).
Menurut keterangannya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini mengaku mencuri untuk menebus ponsel pinjaman milik temannya itu sempat AR gadaikan.
Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, SIK mengungkap bahwa AR mencuri kacang sekarung seberat 25 kilogram di bus yang sedang parkir di Pasar Bertais. “Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter untuk mencuri kacang seberat 25 kilogram yang masih dibungkus,” ungkap Nasrullah, Jumat (27/1/2023) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya didampingi penyidik.
Dijelaskan AR kemudian menjual kacang tersebut ke salah seorang ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika pada hari yang sama. ” Saya jual seharga Rp 600 ribu ke Ibu Haji,” pengakuan AR.
Usai penyidikan, Polsek Sandubaya kemudian menangkap AR dan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari, namun ponsel yang digadaikan belum sempat ditebus, terang Kompol Nasrullah. Kini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AL-05)