LOMBOK TIMUR–PT Losinta Group dilaporkan sejumlah nasabahnya ke Polres Lombok Timur.
Perusahaan yang berkantor di Jalan TGKH Zaenudin Abdul Madjid, Selong ini diduga menjalankan investasi bodong. Perusahaan ini disebut-sebut memiliki 7 ribu nasabah dan telah menghimpun dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini mengemuka setelah para korban dari luar NTB datang melapor ke Polres Lombok Timur. Mereka merasa dirugikan. Sejak berdiri dua tahun perusahaan tersebut tak kunjung melakukan pembagian hasil kepada para nasabahnya. Bahkan pimpinan dari PT Losinta Group tersebut sulit untuk dihubungi.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan laporan nasabah PT Losinta Group ini masih diselidiki. “Ada enam orang sudah melapor dan sudah memberikan keterangan, para pelapor ini berasal dari luar Lotim bahkan luar NTB,” terangnya belum lama ini.
Sebelumnya, perusahaan tersebut bernama Inox berdiri tahun 2021. Namun berselang beberapa bulan kemudian ada perubahan dan pergantian nama menjadi PT Losinta Group. Menurut Indra, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus dengan menjanjikan sistem bagi hasil. Para korban tersebut bersedia menginvestasikan uangnya dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, kerugian para nasabah ditaksir Rp 10 miliar. “Pelaku menjanjikan bagi hasil dari dari investasi yang dilakukan. Korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, paling besar itu ratusan juta,” tuturnya.
Dalam waktu dekat Polres Lombok Timur mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap penanggung jawab perusahaan tersebut dalam hal ini Direktur PT Losinta. Sebelumnya yang bersangkutan memang pernah dimintai keterangan sejak awal kasus ini ditangani. Namun untuk melengkapi berbagai bukti awal soal indikasi investasi bodong yang dijalani perusahaan ini, maka pihaknya pun kembali akan melalukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Losinta.” Proses penanganan kasus ini akan terus berjalan. Berbagai pihak terkait yang ada sangkut pautnya dengan kasus ini pasti akan panggil,” terangnya.
Terkait hal tersebut masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra mengatakan itu tergantung dari modus yang digunakan pelaku. “Kalau memang mengarah ke TPPU itu tergantung dari modusnya, kalau memang terbukti larinya kesana. Saat ini pemeriksaan tengah berjalan,” pungkasnya. (AL-04)