Beranda Hukrim Dendam, Doni Dihabisi Tetangganya Saat Tidur

Dendam, Doni Dihabisi Tetangganya Saat Tidur

0
Korban Doni yang dibunuh Sawaludin. (foto istimewa/poldantb)

LOMBOK TENGAH–Warga Dusun Perok Barat, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah digegerkan kasus pembunuhan.

Doni (26 tahun) warga setempat dibunuh oleh oleh Sawaluddin (32 tahun) yang merupakan tetangga korban Rabu (15/03/2023). Kasus pembunuhan ini dipicu dendam pelaku terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama menjelaskan, sekitar pukul 09.00 Wita pelaku datang bertamu ke rumah korban. Pelaku diterima oleh kakak korban Dodi. Karena sudah kenal dan masih bertetangga, kedatangan pelaku disambut baik Dodi. Apalagi saat itu Dodi tidak curiga atas kedatangan pelaku. Dia lalu bergegas ke dapur membuat kopi untuk pelaku. Ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan. Korban saat itu sedang tertidur.

Mendengar suara ribut, Dodi bergegas ke kamar korban. Dia mendapati adiknya sudah berlumuran darah. Sedangkan pelaku, langsung keluar. Dodi bersama warga langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus. “Pada saat pelaksanaan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” Kata Kasat Reskrim.

Polisi yang tiba di lokasi lalu mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban. Enam tahun lalu, pelaku mengaku diberi air minum yang diklaim merupakan air bekas memandikan mayat. Pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan teman-temannya.

Sementara itu dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan outopsi dan langsung membawa jenazah korban untuk dimakamkan. “Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Redho Rizky Pratama. (AL-05)

Artikulli paraprakPilkades Serentak di Lotim Lancar, Kakak Kalahkan Adik Kandung
Artikulli tjetërPria Asal Bima Ini Kembali Terpilih Pimpin Mahkamah Konstitusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini