Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kejati Usut Proyek Pembangunan 13 Kantor Cabang Bank NTB Syariah

badge-check


					Kejati Usut Proyek Pembangunan 13 Kantor Cabang Bank NTB Syariah Perbesar

 

LOMBOK TIMUR —Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 13 gedung kantor cabang Bank NTB Syariah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Laporan yang dilayangkan Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin tengah didalami Kejati. Dalam laporannya, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar akibat kekurangan volume pada proses pembangunannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr Bambang Gunawan, SH, M.HUM mengatakan, laporan itu sudah diterima dan saat ini tengah ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah masuk dan kami sedang tindak lanjuti kasus tersebut,” ungkap Kajati NTB Bambang Gunawan didampingi Asisten Pidsus Kejari NTB, Ely Rahmawati, SH dan Asisten Bidang Pengawasan Wahyu Triantoro, SH dan Kejari Lotim Efi Laila Kholis di kantor Kejari Lotim, Senin (5/2/2024).

Bambang Gunawan mengungkapkan, saat ini perkara dugaan Korupsi PT Bank NTB Syariah itu masih dikoordinasikan bersama tim audit BPKP untuk mengetahui sejauh mana timbulnya kerugian uang negara. “Kami masih melakukan penyelidikan dan masih berkoordinasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan dalam perkara ini,” tandasnya.

Kendati demikian, Kajati NTB, tidak mau berandai-andai dalam kasus ini untuk disegerakan perkaranya. Terlebih dahulu prosesnya melalui tahapan sehingga bukti adanya kerugian negara bisa didapatkan.”Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bambang Gunawan.

Sebelumnya, Profesor Zainal Asikin menjelaskan, dalam laporannya ada dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar meliputi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit. Lalu ada dugaan korupsi pada pembangunan 13 gedung cabang Bank NTB Syariah senilai Rp 2,4 miliar akibat kekurangan volume pada pembangunannya. Selanjutnya, dilaporkan juga terkait pengelolaan dana sponsorship yang diberikan bank NTB Syariah ke beragai pihak dan event dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Menurut Asikin, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit, hal itu berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. ”Dalam pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Ini menjadi temuan OJK,” jelasnya.
Sementara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan 13 gedung cabang Bank NTB Syariah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat kekurangan volume yang jika dikalkulasikan senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dengan dana sponsorship yang dikucurkan Bank NTB Syariah tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Salah satunya dana sponsorship yang dikucurkan untuk event balap motor internasional MXGP di Samota Sumbawa. ” Tidak ada SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” tegasnya.
Mestinya dari dana sponsorship yang diberikan ke berbagai pihak dan event itu, ada timbal balik yang didapatkan Bank NTB Syariah. seperti peningkatan kinerja keuangan. Asikin lalu berharap, laporan yang disampaikan ini ditindaklanjuti Polda NTB maupun Kejati dengan melakukan pengusutan. ” Kita minta ini diusut tuntas,” tegasnya. (AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhaj NTB Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 7 Asal Lombok Tengah

30 April 2026 - 15:39 WITA

Terdakwa Kasus Chorombook Divonis Berbeda, Majelis Hakim Sorot Peran Pejabat Tinggi Lotim

30 April 2026 - 06:55 WITA

Rinjani Trail Run 2026 Kembali Digelar, Gubernur Optimis Impact Besar Ekonomi Masyarakat

29 April 2026 - 05:54 WITA

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Trending di Headline