Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Terdakwa Kasus Chorombook Divonis Berbeda, Majelis Hakim Sorot Peran Pejabat Tinggi Lotim

badge-check


					Terdakwa Kasus Chorombook Divonis Berbeda, Majelis Hakim Sorot Peran Pejabat Tinggi Lotim Perbesar

MATARAM — Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (29/4/2026).

Putusan dibacakan secara terpisah dengan hukuman yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa.
Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara, denda Rp 750 Juta dan subsider 150 hari kurungan penjara.

Sementara terdakwa M. Jaosi marketing PT JP Press Media Utama dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 150 hari kurungan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 238.128.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Lalu Sandi Iramaya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sengaja, terencana, dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang bertentangan dengan hukum. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, tidak spontan, serta menggunakan cara-cara yang tidak transparan untuk menyamarkan aliran dana,” tegas hakim dalam persidangan.

Majelis juga menilai, para terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, mereka tetap melaksanakan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan jabatan, akses, serta relasi yang dimiliki.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa modus yang digunakan cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi, termasuk melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar.

Tak hanya itu, sikap para terdakwa selama persidangan turut menjadi sorotan. Salah satu terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.“Perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan,” lanjut majelis hakim.

Majelis hakim juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.l yakni sejumlah pejabat tinggi Pemkab Lombok Tinur saat itu. Fakta persidangan mengungkap adanya pertemuan terkait pembahasan proyek, hingga munculnya daftar perusahaan yang diduga disiapkan untuk proses pengadaan.

Dalam sidang itu, turut disorot nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Namanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi mempengaruhi kebijakan, sehingga dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. “Atas fakta persidangan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan guna mengungkap perkara ini secara utuh,” ujar hakim.

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menegaskan, para terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dinyatakan terpenuhi.

Dalam kasus ini, turut menjadi terdakwa mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, As’ad. Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 150 hari kurungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh pada persidangan sebelumnya dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Sedangkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, masing-masing dituntut 8 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal subsider Pasal 4 jo Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU membeberkan bahwa enam orang terdakwa bersekongkol merekayasa proses pengadaan laptop tahun 2022 lalu yang merugikan keuangan negara.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (19/12/2025), para terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,2 miliar.

Jaksa menguraikan bagaimana sejumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia ternyata tidak memiliki ketersediaan barang atau produk paket laptop Chromebook yang dipesan. Pesanan justru dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika. ” Padahal PT Temprina Media Grafika tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap jaksa
kata Balma Ariagana di depan majelis hakim.

Dengan kata lain, para terdakwa diduga menunjuk perusahaan fiktif atau “meminjam bendera” perusahaan lain yang terdaftar di e-katalog, namun pengadaan barang sesungguhnya dilakukan oleh perusahaan lain yang sama sekali tidak terdaftar.

Ironisnya, beberapa perusahaan penyedia ini muncul atas inisiatif terdakwa M Jaosi, sementara empat perusahaan lainnya datang dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur saat itu, Muhammad Juaini Taofik.

Dari total kerugian negara Rp 9,2 miliar yang dihitung oleh akuntan publik, jaksa merinci aliran dana tersebut ke kantong para terdakwa dan perusahaan yang terlibat.

Terdakwa Libert Hutahaean selaku Direktur PT Temprina Media Grafika disebut menerima keuntungan paling besar, yakni Rp 5,5 miliar.

Uang ini kemudian ia distribusikan lagi kepada terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp 2 miliar dan kepada terdakwa M Jaosi marketing PT JP Press sebesar Rp 238 juta.

Sementara itu, terdakwa Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media juga turut menikmati keuntungan sebesar Rp 534 juta.

Tak hanya itu, uang juga mengalir deras ke tujuh perusahaan penyedia di e-katalog yang diduga hanya menjadi perantara, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rinjani Trail Run 2026 Kembali Digelar, Gubernur Optimis Impact Besar Ekonomi Masyarakat

29 April 2026 - 05:54 WITA

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

Trending di Headline