Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Politik

Ini Perolehan Suara Partai di Pulau Lombok

badge-check


					Ini Perolehan Suara Partai di Pulau Lombok Perbesar

MATARAM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung perolehan suara calon anggota DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 1 meliputi Pulau Sumbawa maupun dapil NTB 2 meliputi Pulau Lombok.

Dikutip dari portal KPU RI, berdasarkan real count pada hari Jumat (16/2/2024) pada pukul 14:02:27, untuk dapil NTB 2 meliputi Pulau Lombok suara yang baru diinput hasil penghitungan di 1810 dari 11530 TPS atau 15,70 persen. Partai Gerindra memperoleh suara tertinggi sebanyak 56.382 suara atau 16,84 persen. Disusul Partai Perindo di tempat kedua dengan perolehan suara sebanyak 35.274 suara atau 10,53 persen. Posisi ketiga PKS dengan 33.147 suara atau 9,9 persen.

Berikut perolehan suara terbanyak partai politik di dapil NTB 2:

1. Partai Gerindra sebanyak 56.382 suara atau 16,84 persen.
2. Partai Perindo sebanyak 35.274 suara atau 10,53 persen
3. PKS sebanyak 33.147 suara atau 9,9 persen.
4. Partai Golkar sebanyak 33.147 suara atau 8,78 persen.
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 27.259 suara atau 8,14 persen.
6. Partai Demokrat sebanyak 23.936 suara atau 7,15 persen.
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 23.769 suara atau 7,1 persen.
8. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 23.521 suara atau 7,02 persen.
9. Partai Nasdem sebanyak 22.232 suara atau 6,64 persen.
10. PDI Perjuangan sebanyak 21.717 suara atau 6,48 persen.

Hasil real count ini merupakan publikasi Form Model C/D Hasil yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

12 April 2026 - 20:43 WITA

Rachmat Hidayat Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD

7 Februari 2026 - 13:46 WITA

Sukiman Azmi Berpeluang Menjadi Ketua Partai Demokrat NTB

28 Januari 2026 - 13:15 WITA

Pojok NTB dan Mi6 Gelar Mimbar Bebas 100 Hari Iqbal-Dinda, Panggung Bersuara bagi Khalayak

27 Mei 2025 - 13:09 WITA

Pembelian Alutsista Modern Tingkatkan Kekuatan Maritim Indonesia

17 Mei 2025 - 08:34 WITA

Trending di Politik