Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Politik

Muzihir Bantah Dirinya Dipecat Sebagai Ketua DPW PPP NTB

badge-check


					Muzihir, Ketua DPW PPP NTB. (Foto: Dok/Ist) Perbesar

Muzihir, Ketua DPW PPP NTB. (Foto: Dok/Ist)

MATARAM — Ketua DPW PPP NTB, Muzihir membantah isu dirinya di pecat sebagai pengurus wilayah partai berlambang ka’bah itu.

‎Muzihir mengatakan surat yang beredar bukanlah Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

‎Bagi politisi PPP itu, surat yang beredar hanyalah memo dari Taj Yasin. Hal itu, karena yang beredar tidak resmi.

‎”Baik dari nomor surat, kalimat-kalimatnya, yang tanda tangan itu hanya Sekjen,” kata Muzihir saat di wawancara wartawan di Mataram, Kamis (21/52026).

‎Menurutnya, selama 35 tahun berorganisasi dirinya tidak pernah melihat surat hanya di tanda tangani oleh Sekjen.

‎”Wajib itu Ketua Umum, Sekjen atau sebutan lain. Sebutan lain itu di PPP boleh Wasekjen,” ujar dia.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM telah jelas mengakui kepengurusan PPP yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono.

Sekjen tidak punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. ” SK Menkumham jelas mengakui bahwa PPP yang resmi itu di bawah Ketua Umum Mardiono,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam aturan partai politik maupun Undang-Undang Parpol, kewenangan penuh menjalankan roda organisasi berada di tangan ketua umum sebagai pemegang hak prerogatif.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjen tugasnya hanya mengurus administrasi,” ungkapnya.

Dia menyebut surat yang hanya ditandatangani Sekjen tidak layak disebut sebagai surat keputusan resmi organisasi.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjen, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” sindirnya.

Dia kemudian mempertanyakan legitimasi surat yang kini sudah disampaikan kepada Gubernur NTB dan ketua DPRD NTB. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hj Sari Yuliati Dianggap Tak Bekerja, Ketua BM Kosgoro NTB Imam Kafali Beber Hasil Kerjanya

22 Mei 2026 - 09:28 WITA

Tata Internal Partai, DPP PPP Batalkan Kepengurusan DPW NTB Periode 2026-2031

21 Mei 2026 - 08:08 WITA

Figur Muda Progresif, Dr Gema Potensial Pimpin Demokrat NTB

19 Mei 2026 - 19:52 WITA

Dr Gema Siap Majukan Demokrat NTB, Dukugan Terus Nengalir

18 Mei 2026 - 20:35 WITA

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

12 April 2026 - 20:43 WITA

Trending di Politik