Beranda Hukrim Pria di Cakranegara Nekat Curi Motor Pamannya untuk Modal Judi Online

Pria di Cakranegara Nekat Curi Motor Pamannya untuk Modal Judi Online

0
Terduga pelaku curanmor MA dan NHS (Foto : Dok/Istimewa)

MATARAM – Dua warga Cakranegara ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram karena didunia melakukan kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kedua terduga pelaku berinisial MA, pria 22 tahun dan NHS perempuan 28 tahun ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Jum’at 14 November 2025.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH., mengungkapkan, bahwa kasus ini mencuat setelah sepeda motor milik seorang warga di Dusun Jeringo Lauk, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, hilang pada 7 November 2025, yang ternyata MA merupakan keponakan korban, diduga menjadi pelaku utama pencurian tersebut.

Lebih lanjut, Taufik menceritakan, MA datang ke rumah pamannya untuk meminjam motor. Namun korban menolak karena hendak memakai kendaraan untuk bekerja.

Setelah itu korban masuk ke kamar mandi. Ketika bersiap berangkat kerja dan membuka lemari untuk mengambil kunci motor, ia terkejut karena kunci tidak ditemukan. Ia kemudian mengecek halaman rumah dan motor miliknya juga telah raib.

“Korban sempat mencari motor di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram,” jelas Iptu Taufik.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan motor tersebut yang ditemukan berada di tangan seorang perempuan, yakni NHS. Dari pemeriksaannya, NHS mengaku mendapatkan motor itu dari MA.

“Dari keterangan NHS, tim mengetahui identitas pelaku utama. Tidak lama kemudian MA kami amankan di rumahnya,” tutur Taufik.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku mengambil motor pamannya dan menggadaikannya kepada NHS seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor. MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. NHS dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).

Kedua terduga terancam hukuman pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AL-03)

Artikulli paraprakSTN Peringatkan Bahaya dan Dampak Serakahnomics Bagi Petani – Nelayan
Artikulli tjetërTega Curi Emas Saudaranya, Seorang Perempuan di Lingsar Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini