Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

badge-check


					I Gusti Lanang Bratasuta. (Foto : Istimewa) Perbesar

I Gusti Lanang Bratasuta. (Foto : Istimewa)

MATARAM — Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, dipangkas menjadi 3 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Ia menyebutkan, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR itu telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5/2025).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Majelis juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban, Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi.

Nilai restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sebesar Rp 385,7 juta Khusus untuk Aris, ia diwajibkan membayarnya.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Sementara biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Penasihat Hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menyatakan kendati hukumannya berkurang, namun pihaknya akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami tetap meyakini klien kami tidak bersalah dalam perkara tersebut,” bebernya

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti penanganan perkara tersangka lain, Misri Puspita Sari, yang dinilai belum jelas. Pasalnya tersangka Misri diyakini berada di lokasi kejadian. Sehingga peran Misri juga harus didalami dan harus bertanggung jawab.

Dalam hal ini, mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal serta mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum dalam kasus ini. “Peran penyidik disini kita pertanyakan, jaksa dan hakim harus jeli tegakkan keadilan,” tutupnya (AL-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

22 Mei 2026 - 09:49 WITA

Law Firm Puri & Partners Bersama Tim Hotman 911 Dampingi Nyonya Lusy ke Propam Polda NTB

20 Mei 2026 - 17:01 WITA

Trending di Hukrim