Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

badge-check


					Iptu I Komang Wilandra (Foto:Istimewa) Perbesar

Iptu I Komang Wilandra (Foto:Istimewa)

MATARAM — Penanganan kasus dugaan hilangnya material proyek pembangunan beach club di kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, mengarah pada ranah perdata.

Hal ini disampaikan jajaran Polres Lombok Utara setelah menerima pendapat ahli hukum dalam gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa laporan awal terkait dugaan penggelapan dan penipuan tidak memenuhi unsur pidana.“Dalam perkara ini ada dua laporan. Untuk laporan dugaan penggelapan dan penipuan, berdasarkan keterangan ahli, lebih mengarah ke persoalan keperdataan, yakni wanprestasi, bukan pidana,” ujarnya belum lama ini.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan pertama karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan. “Laporan pertama tidak kami lanjutkan karena tidak ada unsur pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, laporan kedua yang diajukan pelapor masih dalam proses penanganan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian material bangunan pada objek proyek yang sama, dan dilaporkan pada Oktober 2023.

Wilandra mengungkapkan, pelapor maupun terlapor dalam laporan kedua ini masih pihak yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada substansi laporan, yakni dugaan pencurian material.“Seluruh saksi sudah kami periksa. Dari keterangan mereka, material tersebut diakui sebagai milik pihak terlapor, yaitu PT BASK,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, Polres Lombok Utara telah meminta atensi Polda NTB melalui gelar perkara khusus. “Kami masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara di Polda NTB. Nantinya hasilnya akan kami sampaikan secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP,” tambahnya.

Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah Kevin Jonathan dari PT Karya Anugrah Persada Utama (PAKU), dengan pihak terlapor PT BASK selaku pengelola beach club di Gili Meno.

Kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2020 untuk pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah dengan target penyelesaian dua tahun. Namun, pada Oktober 2021, pihak PT BASK disebut memutus kontrak secara sepihak saat progres pembangunan telah mencapai sekitar 90 persen.

Akibat pemutusan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar, terutama terkait sisa material bangunan yang telah dibeli namun belum dibayarkan.

Pelapor berharap penanganan kasus ini mendapat perhatian dari Mabes Polri hingga Divisi Propam Polri melalui Polda NTB. (AL-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim