MATARAM — Penanganan kasus dugaan hilangnya material proyek pembangunan beach club di kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, mengarah pada ranah perdata.
Hal ini disampaikan jajaran Polres Lombok Utara setelah menerima pendapat ahli hukum dalam gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa laporan awal terkait dugaan penggelapan dan penipuan tidak memenuhi unsur pidana.“Dalam perkara ini ada dua laporan. Untuk laporan dugaan penggelapan dan penipuan, berdasarkan keterangan ahli, lebih mengarah ke persoalan keperdataan, yakni wanprestasi, bukan pidana,” ujarnya belum lama ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan pertama karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan. “Laporan pertama tidak kami lanjutkan karena tidak ada unsur pidananya,” tegasnya.
Sementara itu, laporan kedua yang diajukan pelapor masih dalam proses penanganan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian material bangunan pada objek proyek yang sama, dan dilaporkan pada Oktober 2023.
Wilandra mengungkapkan, pelapor maupun terlapor dalam laporan kedua ini masih pihak yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada substansi laporan, yakni dugaan pencurian material.“Seluruh saksi sudah kami periksa. Dari keterangan mereka, material tersebut diakui sebagai milik pihak terlapor, yaitu PT BASK,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, Polres Lombok Utara telah meminta atensi Polda NTB melalui gelar perkara khusus. “Kami masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara di Polda NTB. Nantinya hasilnya akan kami sampaikan secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP,” tambahnya.
Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah Kevin Jonathan dari PT Karya Anugrah Persada Utama (PAKU), dengan pihak terlapor PT BASK selaku pengelola beach club di Gili Meno.
Kerja sama antara kedua perusahaan dimulai pada 2020 untuk pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah dengan target penyelesaian dua tahun. Namun, pada Oktober 2021, pihak PT BASK disebut memutus kontrak secara sepihak saat progres pembangunan telah mencapai sekitar 90 persen.
Akibat pemutusan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar, terutama terkait sisa material bangunan yang telah dibeli namun belum dibayarkan.
Pelapor berharap penanganan kasus ini mendapat perhatian dari Mabes Polri hingga Divisi Propam Polri melalui Polda NTB. (AL-01)













