MATARAM — Eksekusi Tiga SPBU (Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum) di Lombok Utara dinilai cacat secara prosedur karena masih dalam berproses hukum. Ketiga SPBU yang terletak di Desa Pemenang, Tanjung dan Kayangan ini telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada tanggal 15 April 2026 kemarin.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Pihak Ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A. sangat menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang telah melakukan eksekusi paksa tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagaimana telah ditekankan dalam pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri Dirjen Badan Peradilan Umum Makamah Agung tahun 2019.

Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi didasari proses lelang yang diajukan oleh pihak perbankan dianggap cacat formil dan merugikan. Ketiga SPBU tersebut dilelang jauh dari harga pasar, yakni SPBU di Pemenang Timur dilelang dengan harga limit Rp 2.345.700.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), SPBU di Jenggala, Kecamatan Tanjung dilelang Rp 3.912.800.000 (tiga miliar sembilan ratus 12 juta delapan ratus ribu rupiah), dan SPBU di Kayangan dilelang dengan harga Rp 1.055.700.000 (satu miliar lima puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Sehingga total dari pelelangan ketiga SPBU tersebut mencapai sekitar 8 miliar rupiah.
“Proses lelang tersebut menurut kami terdapat cacat formil sehingga sangat merugikan klien kami”, jelas Fuad saat menggelar Konferensi Pers di Mataram, Senin (20/04/2026).
Fuad mengingatkan, bahwa penentuan harga tersebut mengabaikan aspek substantif serta merugikan kliennya sebagai debitur. Disisi lain juga berdampak pada kelangkaan BBM di wilayah Lombok Utara, sehingga kepentingan/aktifitas ekonomi masyarakat dan stabilitas distribusi energi menjadi terganggu.
Oleh sebab itu, ia berharap Pengadilan Negeri Mataram untuk menunda dan mempertimbangkan kembali segala aspek terutama potensi kerugian oleh para pihak apabila dipaksakan eksekusi tersebut.
Ia kembali menegaskan, setiap pelaksanaan eksekusi, termasuk pelelangan harus dilakukan secara cermat, transparan dan tidak merugikan pihak ketiga. Adanya indikasi sengketa atau perlawanan hukum harusnya menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi. Pendekatan hanya berorientasi pada formalitas prosedur tanpa memperhatikan kehadiran substantif merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip negara hukum.
Atas hal tersebut ia meminta serta mendesak Makamah Agung untuk mengevaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi pada tanggal 15 April 2026 karena terdapat penyimpangan hukum. Memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.
“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menjujung tinggi asas keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warganegara dalam setiap proses penegakan hukum”, ujarnya. (AL-03)













