Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Politik

Tata Internal Partai, DPP PPP Batalkan Kepengurusan DPW NTB Periode 2026-2031

badge-check


					Screenshot surat pemberitahuan tentang pembatalan DPW PPP NTB periode 2026-2031. Perbesar

Screenshot surat pemberitahuan tentang pembatalan DPW PPP NTB periode 2026-2031.

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) tengah melakukan penataan organisasi besar-besaran pasca-Muktamar X tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi demi membangkitkan kembali partai menyongsong Pemilu 2029.

Namun, proses penataan internal ini berdampak langsung pada keabsahan kepengurusan di tingkat daerah, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melalui surat pemberitahuan bernomor 011/EX/DPP/V/2026 yang ditandatangani pada 10 Mei 2026, Sekretaris Jenderal DPP PPP menyurati Ketua DPRD Provinsi NTB. Surat tersebut menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Alasan di balik pembatalan kepengurusan
dalam surat tersebut, Sekjen DPP PPP menjelaskan bahwa partai saat ini masih dalam transisi hukum pasca-terbitnya SK Menteri Hukum Nomor: M.HH-15.AH.11.02 tanggal 6 Oktober 2025.

Ada tiga poin krusial yang menjadi dasar kebijakan ini, yaitu Penyelarasan AD/ART, Kepengurusan DPP yang disahkan SK Menteri Hukum saat ini masih bersifat sementara (terdiri dari 6 orang). Menyelaraskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X. Penyempurnaan Struktur, DPP PPP masih dalam proses merampungkan struktur kepengurusan pusat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Belum Ada Dasar Hukum Kuat: Selama AD/ART belum final, DPP PPP menegaskan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan kebijakan strategis atau konsolidasi ke tingkat daerah.

“Sebelum payung Hukum (AD/ART) susunan kepengurusan DPP disempurnakan, maka DPP PPP belum memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk menetapkan kebijakan dan langkah konsolidasi organisasi ke jenjang struktural berikutnya,” tulis Sekjen DPP PPP dalam surat tersebut.

Selanjutnya, menyikapi situasi hukum ini, DPP PPP mengeluarkan lima keputusan tegas terkait dinamika organisasi di NTB dan seluruh Indonesia, diantaranya adalah:

Pertama, pembatalan Muswil: DPP PPP telah membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar oleh DPW PPP NTB serta DPW PPP di seluruh Indonesia.

Kedua, pencabutan SK Baru: DPP PPP mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB periode 2025–2031 karena tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP yang sah.

Ketiga, kepengurusan 2026-2031 Ilegal: Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus DPW PPP NTB periode 2026–2031 tanpa tanda tangan resmi Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP, maka kepengurusan tersebut dinyatakan tidak sah.

Keempat, status kepengurusan lama: Hingga SK baru diterbitkan secara resmi, kepengurusan DPW PPP Provinsi NTB periode 2021–2026 dinyatakan masih berlaku.

Dan kelima, surat-menyurat tidak sah: Segala surat yang dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan DPW PPP NTB di luar tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, diakhir surat, Sekjen DPP PPP meminta dengan hormat kepada Ketua DPRD Provinsi NTB untuk bersikap selektif. DPRD NTB diimbau untuk tidak menindaklanjuti segala bentuk surat, aspirasi, atau kebijakan yang mengatasnamakan DPP PPP maupun DPW PPP NTB, jika surat tersebut tidak ditandatangani secara resmi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP yang sah.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi NTB dan DPW PPP NTB di Mataram. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hj Sari Yuliati Dianggap Tak Bekerja, Ketua BM Kosgoro NTB Imam Kafali Beber Hasil Kerjanya

22 Mei 2026 - 09:28 WITA

Muzihir Bantah Dirinya Dipecat Sebagai Ketua DPW PPP NTB

21 Mei 2026 - 19:49 WITA

Figur Muda Progresif, Dr Gema Potensial Pimpin Demokrat NTB

19 Mei 2026 - 19:52 WITA

Dr Gema Siap Majukan Demokrat NTB, Dukugan Terus Nengalir

18 Mei 2026 - 20:35 WITA

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

12 April 2026 - 20:43 WITA

Trending di Politik